Kantongi IUPK, Freeport Dapat Perpanjangan Operasi Hingga 2041

Jum'at, 21 Desember 2018 - 19:16 WIB
Kantongi IUPK, Freeport Dapat Perpanjangan Operasi Hingga 2041
Kantongi IUPK, Freeport Dapat Perpanjangan Operasi Hingga 2041
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini menyerahkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Dengan diserahkannya IUPK tersebut, perusahaan tambang ini mendapatkan perpanjangan operasi hingga tahun 2041.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, menyatakan dengan dikeluarkannya IUPK Freeport maka kontrak karya (KK)-nya sudah tidak berlaku lagi. IUPK tersebut mulai berlaku hari ini.

"Pada hari ini, telah kita selesaikan proses panjang perubahan KK Freeport jadi IUPK. Hari ini telah selesai ditandatangani oleh Menteri ESDM, dan semuanya sudah diselesaikan. Tentunya nanti tinggal Inalum untuk lebih dalam secara korporasi, apa yang kita berikan dari IUPK," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Penerbitan IUPK ini juga menandai pengalihan dan pembayaran 51,2% saham divestasi Freeport kepada pemerintah Indonesia. KK Freeport sendiri telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.

Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga tahun 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. Freeport juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.

"Didalam IUPK disebutkan, sejak terbitnya IUPK atau SK dari Kementerian ESDM, KK dinyatakan tidak berlaku. Artinya yang berlaku adalah IUPK. Iya (hari ini). Tahun 2021 adalah waktu yang dihabiskan untuk sisa kontrak, kemudian extention 10 tahun yang diberikan langsung sampai 2031 dan bisa diperpanjang lima tahun sebelum kontrak 2031 habis," imbuh dia.

Terkait dengan pengalihan saham, Inalum telah membayar USD3,85 miliar kepada Freeport McMoRan Inc (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan Inalum meningkat dari 9,36% menjadi 51,23%.

Kepemilikan 51,23% tersebut nantinya akan terdiri dari 41,23% untuk Inalum dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60% sahamnya akan dimiliki oleh Inalum dan 40% oleh BUMD Papua.

Inalum akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar USD819 juta yang dijaminkan dengan saham 40% di IPPM. Cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut. Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan, dan akan ada pembayaran tunai yang diterima oleh Pemerintah Daerah.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6947 seconds (0.1#10.140)