Market Kripto Asia Tenggara Diprediksi Tembus Rp27,5 T di 2024
Kamis, 25 April 2024 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Identitas Satoshi Nakamoto, Pendiri Bitcoin Akhirnya Terkuak?
Oscar menambahkan jika aset kripto di Indonesia akan diatur di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menandakan bahwa aset digital sudah dipandang sebagai salah satu aset keuangan yang serius dan memiliki potensi besar di Indonesia.
"Kita dari Indodax siap selalu untuk mendukung transformasi kripto yang sebentar lagi akan diatur di bawah kewenangan OJK. Mari bersama-sama berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan," jelas Oscar.
Oscar menambahkan jika aset kripto di Indonesia akan diatur di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menandakan bahwa aset digital sudah dipandang sebagai salah satu aset keuangan yang serius dan memiliki potensi besar di Indonesia.
"Kita dari Indodax siap selalu untuk mendukung transformasi kripto yang sebentar lagi akan diatur di bawah kewenangan OJK. Mari bersama-sama berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan," jelas Oscar.
(nng)
Lihat Juga :