Kemenkop UKM Pastikan Warung Madura Boleh Buka 24 Jam

Selasa, 30 April 2024 - 17:01 WIB
loading...
Kemenkop UKM Pastikan...
Pemerintah memastikan tidak ada larangan warung madura buka 24 jam. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki buka suara terkait kabar pelarangan warung Madura yang tidak boleh buka 24 jam. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak ada.

"Jadi saya mau luruskan, kami pastikan dan menjamin tidak ada kebijakan, rencana, atau apapun dari Kemenkopukm untuk membatasi warung ataupun toko kelontong milik masyarakat. Ini tidak ada," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Viral! Penampakan Warung Kelontong Madura yang Didesain bak Minimarket, Tagline-nya Curi Perhatian

Lebih lanjut, Menteri Teten mengaku telah melakukan pengecekan terharap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No 13/2018 dan menemukan tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat.

Ia pun mengungkapkan bahwa tidak seperti kabar yang beredar, dalam Perda tersebut justru mengatur jam operasional retail modern, dan Kemenkopukm akan memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota harus berpihak pada UMKM.

"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021, Kemenkopukm juga terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dari ekspansi retail modern. Kami terus mendorong agar retail modern juga memberikan ruang usaha bagi para pelaku UMKM lokal," ujarnya.

Baca Juga: Keluhan Pedagang Kecil, Pasal Tembakau RPP Kesehatan Ancam Omzet Mereka

Menteri Teten menambahkan bahwa telah mengevaluasi pernyataan pejabat Menkop UKM agar berhati-hati dalam berbicara. Dia tidak ingin kehebohan ini terulang kembali sehingga membuat gaduh masyarakat.

"Kami sudah mengevaluasi pernyataan pejabat Menkopukm yang dikutip media agar hari ini harus hati-hati tidak boleh terulang lagi karena Kemnkop UKM harus jelas berpihak pada UMKM," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jenis Angkutan Barang...
Jenis Angkutan Barang yang Boleh dan Dilarang Melintas Jalanan saat Mudik Lebaran, Catat Jadwalnya
5 Ide Bisnis Sampingan...
5 Ide Bisnis Sampingan Modal Kecil Kejar Target Akhir Tahun
Istana Angkat Bicara...
Istana Angkat Bicara Soal Larangan Warung Kelontong Jual LPG 3 Kg
Alfamart Menutup 400...
Alfamart Menutup 400 Gerai, Sementara Warung Madura Terus Ekspansi
Uni Eropa Tarik Rem...
Uni Eropa Tarik Rem Darurat, Serukan Larangan Impor dari Ukraina
Cetak Wirausaha Tangguh,...
Cetak Wirausaha Tangguh, Menteri Teten Apresiasi Program Pertamina UMK Academy
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
5 Larangan yang Wajib...
5 Larangan yang Wajib Dihindari di Bulan Rajab, Simak di Sini!
8 Negara yang Larang...
8 Negara yang Larang Penggunaan HP di Sekolah, Ada Tetangga Indonesia
Rekomendasi
Hamas Peringatkan Israel...
Hamas Peringatkan Israel Perluas Garis Kuning Gaza untuk Gagalkan Perundingan Gencatan Senjata
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
Berita Terkini
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Rusia Perluas Kuota...
Rusia Perluas Kuota Kuliah Gratis, Cetak Ahli Minyak hingga IT dari Indonesia
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025: Indonesia Pastikan Finis Runner-up
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved