Keluhan Pedagang Kecil, Pasal Tembakau RPP Kesehatan Ancam Omzet Mereka
Kamis, 07 Desember 2023 - 16:53 WIB
loading...
Membeludaknya toko kelontong tradisional yang dikenal sebagai ‘Warung Madura’ merupakan salah satu upaya dari bangkitnya situasi ekonomi setelah pandemi. Foto/Madarul KH
A
A
A
TANGSEL - Membeludaknya toko kelontong tradisional yang dikenal sebagai ‘Warung Madura’ merupakan salah satu upaya dari bangkitnya situasi ekonomi setelah pandemi. Keberadaan toko kelontong tersebut juga menjadi bagian dari pertahanan ekonomi rakyat .
Namun, kini, usaha mereka dapat terancam akibat rencana larangan produk tembakau yang terdapat di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. “Itu memang sudah jadi kekhawatiran kami sejak mendengar kabar itu. Ya, awalnya kita dengar dari media, karena kami tidak terlalu tahu kan terhadap Undang-Undangnya,” terang Rahman, pemilik Warung Madura di wilayah Ciputat, Bogor, dan Tangerang saat ditemui usai kegiatan Cangkruk Budayawan ‘SobatSebat’ d Bi-Cofee, Tangerang Selatan baru-baru ini. Baca juga: Larangan Menjual Rokok Eceran Bisa Ancam Nasib Ratusan Ribu Pedagang Kecil
Salah satu pasal tembakau di RPP Kesehatan yang paling dikhawatirkan oleh para pemilik Warung Madura adalah tentang larangan menjual rokok secera eceran. Bagi mereka, larangan penjualan rokok eceran merupakan hal serius yang sangat mengancam pendapatan mereka sebagai wong cilik.
“(Jual rokok) eceran juga (untungnya) besar karena memang kita tahu kemampuan orang terhadap beli rokok itu tidak semuanya (bisa) beli satu bungkus,” jelas pemilik lima Warung Madura ini.
Bagi para pedagang, penjualan rokok eceran dapat memberikan pemasukan tambahan selain dengan penjualan secara bungkusan. Secara rata-rata, omzet Warung Madura milik Rahman mencapai sekitar Rp7 juta sampai Rp8 juta per hari. Omzet tersebut sebagian besar disumbang dari penjualan rokok.
Namun, kini, usaha mereka dapat terancam akibat rencana larangan produk tembakau yang terdapat di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. “Itu memang sudah jadi kekhawatiran kami sejak mendengar kabar itu. Ya, awalnya kita dengar dari media, karena kami tidak terlalu tahu kan terhadap Undang-Undangnya,” terang Rahman, pemilik Warung Madura di wilayah Ciputat, Bogor, dan Tangerang saat ditemui usai kegiatan Cangkruk Budayawan ‘SobatSebat’ d Bi-Cofee, Tangerang Selatan baru-baru ini. Baca juga: Larangan Menjual Rokok Eceran Bisa Ancam Nasib Ratusan Ribu Pedagang Kecil
Salah satu pasal tembakau di RPP Kesehatan yang paling dikhawatirkan oleh para pemilik Warung Madura adalah tentang larangan menjual rokok secera eceran. Bagi mereka, larangan penjualan rokok eceran merupakan hal serius yang sangat mengancam pendapatan mereka sebagai wong cilik.
“(Jual rokok) eceran juga (untungnya) besar karena memang kita tahu kemampuan orang terhadap beli rokok itu tidak semuanya (bisa) beli satu bungkus,” jelas pemilik lima Warung Madura ini.
Bagi para pedagang, penjualan rokok eceran dapat memberikan pemasukan tambahan selain dengan penjualan secara bungkusan. Secara rata-rata, omzet Warung Madura milik Rahman mencapai sekitar Rp7 juta sampai Rp8 juta per hari. Omzet tersebut sebagian besar disumbang dari penjualan rokok.
Lihat Juga :