Mau Tahu Cara Pesan Uang Rupiah Khusus Rp75.000 secara Online, Ini Langkah-langkahnya

Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:13 WIB
loading...
Mau Tahu Cara Pesan...
Uang rupiah khusus dengan nominal Rp75.000 yang diluncurkan pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75, kemarin sudah bisa dipesan online mulai hari ini. Mau tahu caranya, ikuti langkah2 ini. Foto/Yorri Farli, SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Dalam rangka merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75 pada 17 Agustus 2020 kemarin, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan uang rupiah khusus dengan nominal Rp75.000. Karena bersifat sebagai commemorative, uang ini diproduksi terbatas yakni hanya sebanyak 75 juta lembar saja.

(Baca Juga: Sri Mulyani: Uang Khusus Rp75.000 Bukan Tambahan Likuiditas )

Dikutip dari website BI resmi, Selasa (18/8/2020) penukaran UPK 75 Tahun RI sudah dapat dilakukan mulai 18 Agustus 2020 di Kantor Bank Indonesia Terdekat, dengan Membawa KTP Asli dan Bukti Pemesanan. Penukaran ini juga dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia dan 45 kantor cabang perwakilan daerah kabupaten atau kota.

(Baca Juga: Cerita Sri Mulyani di Balik Penerbitan Uang Khusus Rp75.000 )

Pemesanan ini dapat dilakukan secara online dengan mengisi form di pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkah yang harus dilewati jika ingin memiliki uang rupiah khusus Rp75.000, adalah sebagai berikut:

1. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang peringatan Kemerdekaan.
2. Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak (fisik) atau digital.
3. Lakukan penukaran uang peringatan kemerdekaan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai Rp75.000.
5. Penukaran uang dilakukan dengan senantiasa menerapkan Protokol Covid-19.
6. Dalam hal pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan melalui pihak yang terpercaya dengan menyertakan surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan mulai 18 Agustus 2020 dan di bank umum yang ditunjuk yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan BCA, mulai 1 Oktober 2020.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Tampil Perkasa...
Rupiah Tampil Perkasa di Awal Pekan, Hari Ini Sentuh Rp17.708 per Dolar AS
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Rekomendasi
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Kylian Mbappe Cetak...
Kylian Mbappe Cetak 2 Rekor Bersejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
Hati-Hati! Ini 6 Kategori...
Hati-Hati! Ini 6 Kategori Obat yang Dilarang Dijual Secara Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved