Perpanjangan Insentif Pajak Bisa Bantu Pelaku Usaha
Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, saat menyampaikan Pidato Nota Keuangan RAPBN 2021 pada Jumat (14/8) lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa untuk tahun depan, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 4,5-5,5%, dengan ditopang defisit anggaran sebesar 5,5% dari produk domestik bruto (PDB) atau sebesar Rp971,2 triliun. Defisit ini lebih rendah dibandingkan defisit anggaran di tahun 2020 sekitar 6,34% dari PDB atau sebesar Rp1.039,2 triliun.
Adapun target penerimaan pajak pada tahun depan ditargetkan Rp1.268,5 triliun, yang disumbangkan oleh pajak penghasilan Rp699,9 triliun, pajak pertambahan nilai Rp546,1 triliun.
Beberapa insentif yang akan dilakukan pemerintah pada tahun 2020 adalah PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran pajak PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, fasilitas bea masuk, serta pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang.
Pemerintah juga mengalokasikan insentif bagi dunia usaha sebesar Rp120,6 triliun, di mana sebesar Rp20,4 triliun berupa pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.
Insentif pajak yang ditawarkan pemerintah saat ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi ke tingkatan yang diharapkan lebih baik pada tahun 2020 ini dan juga dalam asumsi RAPBN 2021. Langkah awal adalah memperpanjang masa pemberian insentif, yang sudah dilakukan dari bulan September ke bulan Desember 2020 seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 86 tahun 2020.
(Baca Juga: Pemerintah Dinilai Salah Kasih Obat buat Pelaku Usaha Kecil)
Adapun target penerimaan pajak pada tahun depan ditargetkan Rp1.268,5 triliun, yang disumbangkan oleh pajak penghasilan Rp699,9 triliun, pajak pertambahan nilai Rp546,1 triliun.
Beberapa insentif yang akan dilakukan pemerintah pada tahun 2020 adalah PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran pajak PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, fasilitas bea masuk, serta pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang.
Pemerintah juga mengalokasikan insentif bagi dunia usaha sebesar Rp120,6 triliun, di mana sebesar Rp20,4 triliun berupa pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.
Insentif pajak yang ditawarkan pemerintah saat ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi ke tingkatan yang diharapkan lebih baik pada tahun 2020 ini dan juga dalam asumsi RAPBN 2021. Langkah awal adalah memperpanjang masa pemberian insentif, yang sudah dilakukan dari bulan September ke bulan Desember 2020 seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 86 tahun 2020.
(Baca Juga: Pemerintah Dinilai Salah Kasih Obat buat Pelaku Usaha Kecil)
Lihat Juga :