Perpanjangan Insentif Pajak Bisa Bantu Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:45 WIB
loading...
Perpanjangan Insentif...
Insentif pajak akan sangat membantu kalangan dunia usaha yang saat ini sedang kesulitan dan mengurangi potensi terjadinya PHK. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kebijakan insentif pajak yang dilanjutkan pada tahun 2021 dinilai dapat membantu kalangan dunia usaha yang saat ini sedang kesulitan cash flow. Lebih jauh, kebijakan tersebut diharapkan adil bagi semua wajib pajak yang pada akhirnya membantu pemulihan ekonomi .

“Insentif pajak akan sangat membantu kalangan dunia usaha yang saat ini sedang kesulitan cash flow, sehingga mencegah terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja). Insentif juga bisa diarahkan untuk membantu pendapatan wajib pajak perorangan yang sedang tertekan,” kata Head of Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2020).

(Baca Juga: 5 Insentif Pajak Makin Panjang hingga Akhir 2020 dan Meluas)

Dia menambahkan, pemerintah perlu terus memonitor kebijakan penurunan tarif PPh badan, yang untuk tahun 2020 dan 2021 turun dari 25% menjadi 22%, dan diturunkan kembali menjadi 20% untuk tahun 2022 dan seterusnya. Bahkan, khusus PPh badan perusahaan go public bisa diturunkan lagi sebesar 3% menjadi 19% dan 17%.

Menurut Ichwan, dalam kajian OECD Corporate Tax Statistic pada Juli 2020 menyebutkan, banyak negara terus menurunkan tarif PPh badan. Saat ini rata-rata tarif PPh badan dari 109 negara anggota OECD adalah 20,6% dibanding tahun 2000 yang mencapai 28%. Selain itu terdapat 88 negara OECD yang menurunkan tarif PPh badan. Adapun jumlah negara yang menerapkan tarif PPh badan 10-20% bertambah dari 7 negara menjadi 28 negara.

"Kompetisi penurunan tarif PPh Badan pada Negara-negara ASEAN juga harus dipertimbangkan," katanya.

Sebelumnya, saat menyampaikan Pidato Nota Keuangan RAPBN 2021 pada Jumat (14/8) lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa untuk tahun depan, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 4,5-5,5%, dengan ditopang defisit anggaran sebesar 5,5% dari produk domestik bruto (PDB) atau sebesar Rp971,2 triliun. Defisit ini lebih rendah dibandingkan defisit anggaran di tahun 2020 sekitar 6,34% dari PDB atau sebesar Rp1.039,2 triliun.

Adapun target penerimaan pajak pada tahun depan ditargetkan Rp1.268,5 triliun, yang disumbangkan oleh pajak penghasilan Rp699,9 triliun, pajak pertambahan nilai Rp546,1 triliun.

Beberapa insentif yang akan dilakukan pemerintah pada tahun 2020 adalah PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran pajak PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, fasilitas bea masuk, serta pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang.

Pemerintah juga mengalokasikan insentif bagi dunia usaha sebesar Rp120,6 triliun, di mana sebesar Rp20,4 triliun berupa pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)