Perpanjangan Insentif Pajak Bisa Bantu Pelaku Usaha
Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:45 WIB
loading...
Insentif pajak akan sangat membantu kalangan dunia usaha yang saat ini sedang kesulitan dan mengurangi potensi terjadinya PHK. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan insentif pajak yang dilanjutkan pada tahun 2021 dinilai dapat membantu kalangan dunia usaha yang saat ini sedang kesulitan cash flow. Lebih jauh, kebijakan tersebut diharapkan adil bagi semua wajib pajak yang pada akhirnya membantu pemulihan ekonomi .
“Insentif pajak akan sangat membantu kalangan dunia usaha yang saat ini sedang kesulitan cash flow, sehingga mencegah terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja). Insentif juga bisa diarahkan untuk membantu pendapatan wajib pajak perorangan yang sedang tertekan,” kata Head of Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2020).
(Baca Juga: 5 Insentif Pajak Makin Panjang hingga Akhir 2020 dan Meluas)
Dia menambahkan, pemerintah perlu terus memonitor kebijakan penurunan tarif PPh badan, yang untuk tahun 2020 dan 2021 turun dari 25% menjadi 22%, dan diturunkan kembali menjadi 20% untuk tahun 2022 dan seterusnya. Bahkan, khusus PPh badan perusahaan go public bisa diturunkan lagi sebesar 3% menjadi 19% dan 17%.
Menurut Ichwan, dalam kajian OECD Corporate Tax Statistic pada Juli 2020 menyebutkan, banyak negara terus menurunkan tarif PPh badan. Saat ini rata-rata tarif PPh badan dari 109 negara anggota OECD adalah 20,6% dibanding tahun 2000 yang mencapai 28%. Selain itu terdapat 88 negara OECD yang menurunkan tarif PPh badan. Adapun jumlah negara yang menerapkan tarif PPh badan 10-20% bertambah dari 7 negara menjadi 28 negara.
"Kompetisi penurunan tarif PPh Badan pada Negara-negara ASEAN juga harus dipertimbangkan," katanya.
“Insentif pajak akan sangat membantu kalangan dunia usaha yang saat ini sedang kesulitan cash flow, sehingga mencegah terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja). Insentif juga bisa diarahkan untuk membantu pendapatan wajib pajak perorangan yang sedang tertekan,” kata Head of Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2020).
(Baca Juga: 5 Insentif Pajak Makin Panjang hingga Akhir 2020 dan Meluas)
Dia menambahkan, pemerintah perlu terus memonitor kebijakan penurunan tarif PPh badan, yang untuk tahun 2020 dan 2021 turun dari 25% menjadi 22%, dan diturunkan kembali menjadi 20% untuk tahun 2022 dan seterusnya. Bahkan, khusus PPh badan perusahaan go public bisa diturunkan lagi sebesar 3% menjadi 19% dan 17%.
Menurut Ichwan, dalam kajian OECD Corporate Tax Statistic pada Juli 2020 menyebutkan, banyak negara terus menurunkan tarif PPh badan. Saat ini rata-rata tarif PPh badan dari 109 negara anggota OECD adalah 20,6% dibanding tahun 2000 yang mencapai 28%. Selain itu terdapat 88 negara OECD yang menurunkan tarif PPh badan. Adapun jumlah negara yang menerapkan tarif PPh badan 10-20% bertambah dari 7 negara menjadi 28 negara.
"Kompetisi penurunan tarif PPh Badan pada Negara-negara ASEAN juga harus dipertimbangkan," katanya.
Lihat Juga :