BEI Bakal Depak Pengendali Emiten yang Sebabkan Delisting

Rabu, 08 Mei 2024 - 11:30 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: 10 Saham Paling Boncos Sepekan, No Wahid Melemah hingga 45,19 Persen

Sejatinya terdapat tiga kategori delisting dalam aturan bursa yakni delisting sukarela (voluntary), delisting paksa (forced), dan delisting yang terjadi karena peraturan OJK.

Menurut Ketentuan II.9 Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), Bursa dapat mempertimbangkan keterlibatan pengendali, anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab Delisting. Ini merupakan salah satu aspek substantif dalam proses evaluasi permohonan Pencatatan saham Calon Perusahaan Tercatat.

Sementara dalam Pasal 71 POJK Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, tertulis bahwa OJK berwenang melarang pengendali yang bertanggung jawab atas dibatalkannya pencatatan efek untuk memimpin kembali sebuah perusahaan terbuka baik pengendali, direksi maupun komisaris.

Kewenangan ini termasuk melarang pihak tersebut menjadi Pengendali, direksi, dan dewan komisaris pada perusahaan yang akan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum perdana.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
Nasdem Dukung Bareskrim...
Nasdem Dukung Bareskrim Berantas Manipulasi Pasar Modal
Pelaku Usaha Dukung...
Pelaku Usaha Dukung Penindakan Tegas Penyalahgunaan Rokok Elektronik
Rekomendasi
Telepon dari Customer...
Telepon dari Customer Bikin Syok! Siapa Sosok yang Sebenarnya Dibonceng Ojol Ini?
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Berita Terkini
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pegadaian Kirim Talenta Terbaik Kuliah S2 ke Luar Negeri
Rupiah Hari Ini Terkapar...
Rupiah Hari Ini Terkapar ke Rp17.907 per Dolar AS, Analis Ungkap Sebabnya
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa FEB UNIS Tangerang dengan Edukasi Investasi Syariah dan Pelindungan Konsumen
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved