BEI Bakal Depak Pengendali Emiten yang Sebabkan Delisting

Rabu, 08 Mei 2024 - 11:30 WIB
loading...
BEI Bakal Depak Pengendali...
BEI akan memblokir pengendali perusahaan terbuka apabila terbukti menjadi penyebab delisting. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memblokir pengendali perusahaan terbuka apabila terbukti menjadi penyebab suatu emiten terkena pembatalan/penghapusan pencatatan atau delisting. Pemblokiran dilakukan apabila pengendali sebuah emiten yang terbukti menyebabkan delisting sebuah emiten, akan kembali melakukan penawaran umum perdana saham.

"Kami koordinasi dengan otoritas, mencatat pihak-pihak ini, dan kita banned ke capital market," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/5/2024).



Pemeriksaan reputasi pengendali, direksi, dan komisaris emiten menjadi perhatian bursa saat menerima perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum perdana (IPO).

Melalui pangkalan data (database), Nyoman menyebut pihaknya memeriksa (screening) pihak-pihak yang terbukti (saat kepemimpinan mereka), yang mengakibatkan sebuah perusahaan delisting.

Kepemimpinan emiten akan dicatat baik dari sisi pengawasan maupun eksekutif. Penetapan delisting sebuah emiten juga dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Database kami adalah untuk mencatat pihak-pihak yang terbukti, pada saat kepemimpinan mereka, baik dari sisi pengawasa, maupun dari sisi eksekutif, yang mengakibatkan perusahaan itu delisting,” tegas Nyoman.



Sejatinya terdapat tiga kategori delisting dalam aturan bursa yakni delisting sukarela (voluntary), delisting paksa (forced), dan delisting yang terjadi karena peraturan OJK.

Menurut Ketentuan II.9 Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), Bursa dapat mempertimbangkan keterlibatan pengendali, anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab Delisting. Ini merupakan salah satu aspek substantif dalam proses evaluasi permohonan Pencatatan saham Calon Perusahaan Tercatat.

Sementara dalam Pasal 71 POJK Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, tertulis bahwa OJK berwenang melarang pengendali yang bertanggung jawab atas dibatalkannya pencatatan efek untuk memimpin kembali sebuah perusahaan terbuka baik pengendali, direksi maupun komisaris.

Kewenangan ini termasuk melarang pihak tersebut menjadi Pengendali, direksi, dan dewan komisaris pada perusahaan yang akan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum perdana.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BEI Ungkap Alasan Ubah...
BEI Ungkap Alasan Ubah Aturan Batas Trading Halt Jadi 8%
Dihantui Tarif Horor...
Dihantui Tarif 'Horor' Trump, Simak Prediksi IHSG Hari Ini
BEI Ubah Aturan Batas...
BEI Ubah Aturan Batas ARB dan Trading Halt, Ini Ketentuannya
IHSG Ambrol 11,46% di...
IHSG Ambrol 11,46% di Pencarian Google Hari Ini, BEI Buka Suara
Jelang Lebaran, IHSG...
Jelang Lebaran, IHSG Sepekan Naik 4,03 Persen
BEI Apresiasi Investor...
BEI Apresiasi Investor Gathering MNC Sekuritas, Dorong Investor Lebih Rasional dalam Berinvestasi
Sempat Ambruk 7%, IHSG...
Sempat Ambruk 7%, IHSG Ditutup Turun 3,84% ke Level 6.223
BEI Beberkan Penyebab...
BEI Beberkan Penyebab IHSG Terpuruk 6% Lebih hingga Trading Halt
Dasco Pastikan Sri Mulyani...
Dasco Pastikan Sri Mulyani Tidak Mundur, Kondisi Fiskal RI Kuat
Rekomendasi
Dua Turis China Berhubungan...
Dua Turis China Berhubungan Intim di Trotoar Thailand pada Siang Bolong, Orang-orang Terkejut
Tantangan Team Challenge...
Tantangan Team Challenge dan Kejutan Miller Khan Warnai MasterChef Indonesia Season 12
11 Universitas Terbaik...
11 Universitas Terbaik Jurusan Bisnis dan Manajemen di Indonesia 2025
Berita Terkini
Gara-gara Perang Tarif,...
Gara-gara Perang Tarif, AS Disebut Jadi Kacau Mirip Negara Berkembang
1 jam yang lalu
Media Asing Sebut Orang...
Media Asing Sebut Orang Kaya Indonesia Mulai Pindahkan Kekayaan ke Luar Negeri
2 jam yang lalu
Fenomena IHSG Pasca-Lebaran:...
Fenomena IHSG Pasca-Lebaran: Penurunan Jadi Peluang untuk Rebound
10 jam yang lalu
Musk Paling Boncos dari...
Musk Paling Boncos dari 10 Orang Terkaya Dunia, Tahun Ini Rugi Rp2.025 Triliun
12 jam yang lalu
Gratis! Produk UMKM...
Gratis! Produk UMKM Tampil di Halaman Depan PaDi UMKM Tanpa Bayar
14 jam yang lalu
Cegah Banjir Produk...
Cegah Banjir Produk Impor, Asosiasi Baja RI Minta Pemerintah Perbaiki Regulasi
14 jam yang lalu
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved