BEI Bakal Depak Pengendali Emiten yang Sebabkan Delisting
Rabu, 08 Mei 2024 - 11:30 WIB
loading...
BEI akan memblokir pengendali perusahaan terbuka apabila terbukti menjadi penyebab delisting. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memblokir pengendali perusahaan terbuka apabila terbukti menjadi penyebab suatu emiten terkena pembatalan/penghapusan pencatatan atau delisting. Pemblokiran dilakukan apabila pengendali sebuah emiten yang terbukti menyebabkan delisting sebuah emiten, akan kembali melakukan penawaran umum perdana saham.
"Kami koordinasi dengan otoritas, mencatat pihak-pihak ini, dan kita banned ke capital market," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: BEI: Perang Israel-Iran Bikin Bursa Saham Asia Ambruk Berjamaah
Pemeriksaan reputasi pengendali, direksi, dan komisaris emiten menjadi perhatian bursa saat menerima perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum perdana (IPO).
Melalui pangkalan data (database), Nyoman menyebut pihaknya memeriksa (screening) pihak-pihak yang terbukti (saat kepemimpinan mereka), yang mengakibatkan sebuah perusahaan delisting.
Kepemimpinan emiten akan dicatat baik dari sisi pengawasan maupun eksekutif. Penetapan delisting sebuah emiten juga dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Database kami adalah untuk mencatat pihak-pihak yang terbukti, pada saat kepemimpinan mereka, baik dari sisi pengawasa, maupun dari sisi eksekutif, yang mengakibatkan perusahaan itu delisting,” tegas Nyoman.
"Kami koordinasi dengan otoritas, mencatat pihak-pihak ini, dan kita banned ke capital market," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: BEI: Perang Israel-Iran Bikin Bursa Saham Asia Ambruk Berjamaah
Pemeriksaan reputasi pengendali, direksi, dan komisaris emiten menjadi perhatian bursa saat menerima perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum perdana (IPO).
Melalui pangkalan data (database), Nyoman menyebut pihaknya memeriksa (screening) pihak-pihak yang terbukti (saat kepemimpinan mereka), yang mengakibatkan sebuah perusahaan delisting.
Kepemimpinan emiten akan dicatat baik dari sisi pengawasan maupun eksekutif. Penetapan delisting sebuah emiten juga dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Database kami adalah untuk mencatat pihak-pihak yang terbukti, pada saat kepemimpinan mereka, baik dari sisi pengawasa, maupun dari sisi eksekutif, yang mengakibatkan perusahaan itu delisting,” tegas Nyoman.
Lihat Juga :