Catat! RI Belum Akan Tinggalkan Minyak dan Gas Sampai 2050

Selasa, 14 Mei 2024 - 12:43 WIB
loading...
Catat! RI Belum Akan...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasri mengungkapkan, pemanfaatan minyak dan gas (migas) masih tetap dilakukan hingga tahun 2050. Foto/Dok
A A A
TANGERANG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasri mengungkapkan, pemanfaatan minyak dan gas ( migas ) masih tetap dilakukan hingga tahun 2050. Kendati demikian, diakuinya penggunaan langsung migas nantinya akan menurun lantaran peningkatan efisiensi energi , peningkatan penggunaan listrik, dan dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan.

"Bagi Indonesia, selama transisi menuju Net Zero Emission pada tahun 2060, minyak dan gas akan terus memainkan peran penting dalam mengamankan pasokan energi, khususnya di bidang transportasi dan pembangkit listrik," tutur Menteri ESDM dalam IPA Convex di ICE BSD, Tangerang, Selasa (14/5/2024).

Arifin bilang, nantinya gas akan digunakan untuk menjembatani 100% penerapan pembangkit energi terbarukan. "Meski demikian, industri hulu migas harus menerapkan strategi penurunan emisi termasuk penerapan teknologi energi bersih seperti CCS/CCUS," urai Arifin.



Lebih lanjut, Menteri Arifin menuturkan, untuk memenuhi kebutuhan migas, Indonesia saat ini memfokuskan upaya eksplorasi cekungan migas dengan mengingat Indonesia masih menyimpan banyak cadangan migas yang belum dimanfaatkan.

"Dari 128 cekungan hidrokarbon, 68 di antaranya masih belum dieksplorasi," imbuhnya.

Ia juga menuturkan, mulai tahun ini, pemerintah Indonesia tengah menggalakkan penambahan wilayah kerja migas baru setiap tahunnya. "Investor dapat berpartisipasi melalui proses penawaran wilayah kerja yang dilakukan pemerintah atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah," pungkas Arifin.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1327 seconds (0.1#10.140)