BPN Beri Kewenangan Hak Milik Aset kepada BRI

Rabu, 06 Februari 2019 - 19:40 WIB
BPN Beri Kewenangan Hak Milik Aset kepada BRI
BPN Beri Kewenangan Hak Milik Aset kepada BRI
A A A
JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank BRI menjalin kerja sama terkait pelaksanaan pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Aset serta Agunan berupa Tanah Bank BRI.

Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut Bank BRI dan BPN atas terbitnya Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No 1544/27-I/v/2018 yang diterbitkan pada Mei 2018. Surat tersebut memuat tata laksana kepemilikan tanah dengan status Hak Milik Bagi Bank Milik Negara.

Direktur Utama Bank BRI Suprajarto berharap bahwa permasalahan yang sering dihadapi terkait pertanahan seperti pendaftaran hak atas tanah aset dan agunan BRI yang meliputi pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan penanganan permasalahan aset tanah milik BRI dapat dilaksanakan dengan lebih optimal.

Menurut dia, polemik dalam persoalan pertanahan khususnya yang digunakan sebagai agunan di dunia perbankan bukan soal baru. Hal ini, telah berlangsung cukup lama dan menyita perhatian serius para pelaku industri perbankan di Indonesia.

Sebagai contoh dalam penyaluran kredit mikro, saat ini Bank BRI menerima agunan dalam status kepemilikan Girik, Letter C dan Patok D, hal ini perlu ditingkatkan menjadi hak atas tanah dan hal tersebut juga sejalan dengan program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Suprajarto mengungkapkan, saat ini, terdapat terdapat 451 aset yang belum berbentuk Hak Milik dengan rincian masing-masing, SHGB sebanyak 329, AJB sebanyak 42, Girik sebanyak 5, dan sebanyak 34 berupa kwitansi, SKGR, sementara dalam proses pengurusan masih sebanyak 28.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini nantinya akan mencakup beberapa hal, di antaranya pendaftaran tanah pertama, pemeliharaan data pendaftaran tanah, penanganan aset dan agunan berupa tanah Bank BRI, agunan atau aset BRI yang dimintakan sita jaminan/ blokir oleh pihak lain, agunan atau aset BRI yang terindikasi tanah terlantar, pendidikan, pelatihan pertanahan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pertanahan.

"Kerja sama ini nantinya akan memberikan kemudahan yang cukup signifikan dalam proses pendataan dan penanganan masalah agunan di dunia perbankan. Bank BRI menjadi yang pertama dalam merespons perubahan ini, harapannya agar ke depan dapat meningkatkan kualitas penyaluran kredit Bank BRI," papar dia.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6216 seconds (0.1#10.140)