KKP Gagalkan Penyelundupan 125.000 Benih Lobster di Jambi
Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB
loading...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Tim Dit Polair Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan BBL di Jambi. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Tim Dit Polair Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk mengatakan, pihaknya bersama dengan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan BBL sebanyak 125.000 benih di Jambi.
"Kami apresiasi kepada tim Dit Polair Baharkam Polri bersama dengan jajaran Ditjen PSDKP yang berhasil menggagalkan 125 ribu BBL di Jambi," kata pria yang biasa Ipunk dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Rp25 Miliar di Jambi
Berdasarkan laporan, terdapat 17 box styrofoam hasil sitaan Ditpolairud dengan total 125.684 BBL, yang terdiri dari 124.510 ekor BBL jenis Pasir dan 1.174 ekor jenis Mutiara.
Dari hasil penggagalan penyelundupan BBL tersebut telah diamankan tiga orang pelaku AD (31), ATH (43) dan A (40). Selain BBL, barang bukti yang diamankan yakni berupa satu unit mobil Toyota New Avanza Warna Dark Grey, satu unit mobil Toyota Innova Warna Putih dan empat buah ponsel.
Menurut Ipunk, ia berharap dapat menjalin kolaborasi dan sinergi yang lebih erat dengan berbagai instansi dan lembaga baik di pusat dan daerah. Semua pihak berkontribusi untuk mendukung kebijakan KKP dalam mengelola BBL dalam negeri yang tertuang dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk mengatakan, pihaknya bersama dengan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan BBL sebanyak 125.000 benih di Jambi.
"Kami apresiasi kepada tim Dit Polair Baharkam Polri bersama dengan jajaran Ditjen PSDKP yang berhasil menggagalkan 125 ribu BBL di Jambi," kata pria yang biasa Ipunk dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Rp25 Miliar di Jambi
Berdasarkan laporan, terdapat 17 box styrofoam hasil sitaan Ditpolairud dengan total 125.684 BBL, yang terdiri dari 124.510 ekor BBL jenis Pasir dan 1.174 ekor jenis Mutiara.
Dari hasil penggagalan penyelundupan BBL tersebut telah diamankan tiga orang pelaku AD (31), ATH (43) dan A (40). Selain BBL, barang bukti yang diamankan yakni berupa satu unit mobil Toyota New Avanza Warna Dark Grey, satu unit mobil Toyota Innova Warna Putih dan empat buah ponsel.
Menurut Ipunk, ia berharap dapat menjalin kolaborasi dan sinergi yang lebih erat dengan berbagai instansi dan lembaga baik di pusat dan daerah. Semua pihak berkontribusi untuk mendukung kebijakan KKP dalam mengelola BBL dalam negeri yang tertuang dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Lihat Juga :