Stafsus Sri Mulyani Update 6 Fakta Penelusuran Tas Enzy Storia yang Disita Bea Cukai
Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:27 WIB
loading...
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo mengungkap, hasil penelusuran terhadap keberadaan tas milik artis Enzy Storia yang diduga tertahan di Bea Cukai. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan ( Stafsus Menkeu ) Yustinus Prastowo mengungkap, hasil penelusuran terhadap keberadaan tas milik artis Enzy Storia yang diduga tertahan di Bea Cukai.Melalui akun resmi X-nya, Prastowo mengatakan ada lima fakta terkait penelusuran tersebut yang sudah dikoordinasikan dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta.
"(Pertama), Barang tersebut (tas) adalah hadiah yang dikirim ke Kak Enzy oleh penjual sebagai kompensasi kekeliruan pengiriman sebelumnya," ungkap Prastowo, Sabtu (18/5/2024).
Baca Juga: Enzy Storia Pertanyakan Nasib Tas Miliknya yang Ditahan Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
Kemudian yang kedua, karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar. Ketiga, Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail.
"Karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas tsb merupakan barang substitusi, Kak Enzy mempersilakan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) untuk mengembalikan barang itu ke pengirim hadiah," jelas Prastowo.
Baca Juga: Sri Mulyani Menghadap Jokowi, Bahas Soal Kasus-kasus Viral di Bea Cukai
Selanjutnya kelima, namun mengingat tidak ada mekanisme tsb, maka barang tersebut sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai.
"(Pertama), Barang tersebut (tas) adalah hadiah yang dikirim ke Kak Enzy oleh penjual sebagai kompensasi kekeliruan pengiriman sebelumnya," ungkap Prastowo, Sabtu (18/5/2024).
Baca Juga: Enzy Storia Pertanyakan Nasib Tas Miliknya yang Ditahan Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
Kemudian yang kedua, karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar. Ketiga, Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail.
"Karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas tsb merupakan barang substitusi, Kak Enzy mempersilakan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) untuk mengembalikan barang itu ke pengirim hadiah," jelas Prastowo.
Baca Juga: Sri Mulyani Menghadap Jokowi, Bahas Soal Kasus-kasus Viral di Bea Cukai
Selanjutnya kelima, namun mengingat tidak ada mekanisme tsb, maka barang tersebut sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai.
Lihat Juga :