Mumpung Mahal Bos! Menteri Edhy Minta Produksi Udang Digenjot

Rabu, 19 Agustus 2020 - 14:10 WIB
loading...
Mumpung Mahal Bos! Menteri Edhy Minta Produksi Udang Digenjot
Budidaya udang memiliki potensi besar mengingat tingginya kebutuhan serta menariknya harga di pasaran. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terus mendorong produksi udang di Tanah Air. Pasalnya, ada peluang besar mengingat produksi udang nasionak dalam setahun belum mencapai 1 juta ton, sementara kebutuhan udang di pasar dunia mencapai 13 juta ton.

"Ini potensi yang besar. Di masa pandemi udang dengan ukuran 100 ekor per kilogram menuju Rp50.000, lebih mahal Rp20.000 dibanding harga sebelum Covid," kata Edhy dalam Soft Launching Pasar Laut Indonesia dan Sistem Resi Gudang Perikanan secara virtual, Rabu (19/8/2020).

(Baca Juga: Sindir Susi, Edhy Prabowo: Jangan Hanya Sibuk Debat Soal Lobster!)

Ia menyampaikan, saat pandemi pihaknya tidak menghentikan sedikitpun produksi udang. Sebab, pasar udang di dalam belum dikapitalisasi oleh pelaku usaha dalam negeri. "Potensi udang di Indonesia masih terbuka lebar, namun masih diperlukan budidaya udang dengan baik agar produksi udang meningkat," jelasnya.

Ia mengungkapkan, salah satu penyebab tidak berkembangnya udang di Indonesia, karena pembudidaya masih dihantui resiko budidaya udang. Salah satunya adalah penyakit.

"berbeda dengan ikan, udang mengalami 7 kali ganti kulit yang menyebabkan tambak mudah kotor, sehingga banyak yang khawatir akan kesehatan dari udang tersebut jika dikonsumsi," paparnya.

(Baca Juga: Budidaya Udang Dulu Butuh 21 Izin, Menteri Edhy: Sekarang 1 Pintu di BKPM)

Untuk mengatasi hal ini, lanjut Edhy, KKP sudah ada Gugus Tugas yang dibentuk mengamankan dan mengawasi pengelolaan tambak dari budidaya udang. "Memang benar tidak mudah budidaya udang tapi juga tidak sulit, karena ada mekanismenya ada teknologinya," tandasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)