Pinjaman dari ADB Bakal Bikin Dua Pembangkit Panas Bumi Menyala
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah memberikan dukungan pada pengembangan sumber energi listrik energi baru terbarukan (EBT) yang diwujudkan antara lain adanya pos anggaran belanja kementerian/lembaga untuk pengembangan infrastruktur pembangkit listrik berbasis EBT, serta fasilitas fiscal tools, yaitu penjaminan pemerintah melalui PT Penjamin Indonesia (PII).
Nantinya, proyek itu akan dilaksanakan oleh PT Geo Dipa Energi, salah satu special mission vehicles (SMV) di bawah Kemenkeu. Langkah ini sejalan dengan membangun visi misi Indonesia dalam melakukan percepatan pelaksanaan proses pembangunan proyek panas bumi dan berperan mendukung upaya pemerintah untuk menarik investasi sektor swasta pada sektor ini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman, mengatakan bahwa pemerintah tetap konsisten untuk melanjutkan percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk proyek pembangunan pembangkit listrik ini, guna memenuhi salah satu kebutuhan dasar masyarakat.
“Dengan memberikan dukungan melalui penjaminan pada proyek ini, Kementerian Keuangan bersama dengan GeoDipa turut andil dalam meningkatkan pembangkit listrik EBT dan secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di masa pandemi,” kata Luky di Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Sebagai informasi, PT PII dan GeoDipa melakukan penandatanganan perjanjian dengan Asian Development Bank (ADB) untuk proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2, sebagai salah satu wujud upaya penyediaan listrik melalui pendayagunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) panas bumi. ( Baca juga:Korlantas Polri Prediksi Malam Nanti Puncak Mudik Libur 1 Hijriyah )
Penandatanganan proyek tersebut meliputi penandatanganan perjanjian pinjaman atau loan agreement antara GeoDipa dan ADB, penandatanganan perjanjian penjaminan antara Kementerian Keuangan dengan ADB, dan penandatanganan perjanjian pelaksanaan penjaminan antara PT PII dengan GeoDipa.
Proyek PLTP Dieng-2 dan PLTP Patuha-2 merupakan proyek dengan pembiayaan dari ADB dan Clean Technology Fund (dengan channeling melalui ADB) kepada GeoDipa. Dana ini akan digunakan untuk membangun proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi unit 2 di masing-masing area Dieng dan Patuha.
Proyek dengan nilai kebutuhan investasi sebesar USD469,2 Juta ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028 dan bertujuan untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan yaitu melalui energi Panas Bumi. Keberadaan proyek pembangkit ini juga dapat mendukung pencapaian target bauran energi terbarukan sebesar 23% di tahun 2025 sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Nantinya, proyek itu akan dilaksanakan oleh PT Geo Dipa Energi, salah satu special mission vehicles (SMV) di bawah Kemenkeu. Langkah ini sejalan dengan membangun visi misi Indonesia dalam melakukan percepatan pelaksanaan proses pembangunan proyek panas bumi dan berperan mendukung upaya pemerintah untuk menarik investasi sektor swasta pada sektor ini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman, mengatakan bahwa pemerintah tetap konsisten untuk melanjutkan percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk proyek pembangunan pembangkit listrik ini, guna memenuhi salah satu kebutuhan dasar masyarakat.
“Dengan memberikan dukungan melalui penjaminan pada proyek ini, Kementerian Keuangan bersama dengan GeoDipa turut andil dalam meningkatkan pembangkit listrik EBT dan secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di masa pandemi,” kata Luky di Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Sebagai informasi, PT PII dan GeoDipa melakukan penandatanganan perjanjian dengan Asian Development Bank (ADB) untuk proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2, sebagai salah satu wujud upaya penyediaan listrik melalui pendayagunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) panas bumi. ( Baca juga:Korlantas Polri Prediksi Malam Nanti Puncak Mudik Libur 1 Hijriyah )
Penandatanganan proyek tersebut meliputi penandatanganan perjanjian pinjaman atau loan agreement antara GeoDipa dan ADB, penandatanganan perjanjian penjaminan antara Kementerian Keuangan dengan ADB, dan penandatanganan perjanjian pelaksanaan penjaminan antara PT PII dengan GeoDipa.
Proyek PLTP Dieng-2 dan PLTP Patuha-2 merupakan proyek dengan pembiayaan dari ADB dan Clean Technology Fund (dengan channeling melalui ADB) kepada GeoDipa. Dana ini akan digunakan untuk membangun proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi unit 2 di masing-masing area Dieng dan Patuha.
Proyek dengan nilai kebutuhan investasi sebesar USD469,2 Juta ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028 dan bertujuan untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan yaitu melalui energi Panas Bumi. Keberadaan proyek pembangkit ini juga dapat mendukung pencapaian target bauran energi terbarukan sebesar 23% di tahun 2025 sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
(uka)