Ini Alasan Kemendag Mengalah dan Revisi Aturan Impor

Minggu, 19 Mei 2024 - 19:25 WIB
loading...
Ini Alasan Kemendag...
Kemendag akhirnya melakukan revisi aturan impor demi mengeluarkan puluhan ribu kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku telah beberapa kali melakukan revisi terhadap aturan impor barang ke Tanah Air, menyesuaikan dengan dinamika di lapangan. Terakhir, revisi dilakukan demi mengeluarkan puluhan ribu kontainer yang tertahan di dua pelabuhan akibat kebijakan pengetatan impor.

Regulasi pembatasan impor dimulai pada lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Seiring perjalananannya, regulasi tersebut sudah 3 kali direvisi karena dinilai belum mengakomodir kebutuhan industri Tanah Air.

Baca Juga: Menko Airlangga: Semua Kerja 24 Jam Tanpa Libur Keluarkan 17.000 Kontainer Sampai Selesai

Awal tahun lalu, Permendag 36/2023 direvisi menjadi Permendag 3/2024, kemudian berubah lagi menjadi Permendag 7/2024, dan terbaru kembali direvisi menjadi Permendag 8/2024. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, revisi terakhir dilakukan karena banyak kontainer yang tertahan akibat tidak mampu memenuhi dokumen impor yang diatur dalam regulasi sebelumnya.

Tercatat, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tertahannya kontainer tersebut karena gagal mengantongi dokumen impor, sebab belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) maupun Perizinan Teknis (Pertek).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
Ekonomi China Kuartal...
Ekonomi China Kuartal II Tumbuh 4,3%, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
Indonesia Negara Kaya...
Indonesia Negara Kaya Batu Bara, Mengapa Justru Impor dari AS?
Purbaya Beberkan Penyebab...
Purbaya Beberkan Penyebab Neraca Perdagangan Mei 2026 Defisit
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Rekomendasi
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Lewat Buku, Saddam Permana...
Lewat Buku, Saddam Permana Bongkar Kisah Masa Lalunya
Berita Terkini
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Kerugian Ekonomi Akibat...
Kerugian Ekonomi Akibat Obesitas Anak Capai Rp5.280 Triliun, Novo Nordisk Perluas Program Pencegahan
MNC Life, INKOPDIT dan...
MNC Life, INKOPDIT dan PANDAI Kolaborasi Perluas Akses Asuransi Jiwa bagi Anggota Koperasi Kredit
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved