Ini Alasan Kemendag Mengalah dan Revisi Aturan Impor

Minggu, 19 Mei 2024 - 19:25 WIB
loading...
Ini Alasan Kemendag...
Kemendag akhirnya melakukan revisi aturan impor demi mengeluarkan puluhan ribu kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku telah beberapa kali melakukan revisi terhadap aturan impor barang ke Tanah Air, menyesuaikan dengan dinamika di lapangan. Terakhir, revisi dilakukan demi mengeluarkan puluhan ribu kontainer yang tertahan di dua pelabuhan akibat kebijakan pengetatan impor.

Regulasi pembatasan impor dimulai pada lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Seiring perjalananannya, regulasi tersebut sudah 3 kali direvisi karena dinilai belum mengakomodir kebutuhan industri Tanah Air.

Baca Juga: Menko Airlangga: Semua Kerja 24 Jam Tanpa Libur Keluarkan 17.000 Kontainer Sampai Selesai

Awal tahun lalu, Permendag 36/2023 direvisi menjadi Permendag 3/2024, kemudian berubah lagi menjadi Permendag 7/2024, dan terbaru kembali direvisi menjadi Permendag 8/2024. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, revisi terakhir dilakukan karena banyak kontainer yang tertahan akibat tidak mampu memenuhi dokumen impor yang diatur dalam regulasi sebelumnya.

Tercatat, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tertahannya kontainer tersebut karena gagal mengantongi dokumen impor, sebab belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) maupun Perizinan Teknis (Pertek).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Bea Cukai Respons Munculnya...
Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
4 Juta Barel Minyak...
4 Juta Barel Minyak Iran Tiba di India Sebelum Berakhirnya Masa Tenggang Sanksi AS
Bahan Baku Plastik Langka,...
Bahan Baku Plastik Langka, Indonesia Sibuk Cari Sumber Pasokan Alternatif ke 3 Negara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Prabowo Ngelus Dada...
Prabowo Ngelus Dada Tahu Borok Pengelolaan Ekspor Impor RI
Rekomendasi
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved