Ini Alasan Kemendag Mengalah dan Revisi Aturan Impor
Minggu, 19 Mei 2024 - 19:25 WIB
loading...
Kemendag akhirnya melakukan revisi aturan impor demi mengeluarkan puluhan ribu kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku telah beberapa kali melakukan revisi terhadap aturan impor barang ke Tanah Air, menyesuaikan dengan dinamika di lapangan. Terakhir, revisi dilakukan demi mengeluarkan puluhan ribu kontainer yang tertahan di dua pelabuhan akibat kebijakan pengetatan impor.
Regulasi pembatasan impor dimulai pada lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Seiring perjalananannya, regulasi tersebut sudah 3 kali direvisi karena dinilai belum mengakomodir kebutuhan industri Tanah Air.
Baca Juga: Menko Airlangga: Semua Kerja 24 Jam Tanpa Libur Keluarkan 17.000 Kontainer Sampai Selesai
Awal tahun lalu, Permendag 36/2023 direvisi menjadi Permendag 3/2024, kemudian berubah lagi menjadi Permendag 7/2024, dan terbaru kembali direvisi menjadi Permendag 8/2024. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, revisi terakhir dilakukan karena banyak kontainer yang tertahan akibat tidak mampu memenuhi dokumen impor yang diatur dalam regulasi sebelumnya.
Tercatat, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tertahannya kontainer tersebut karena gagal mengantongi dokumen impor, sebab belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) maupun Perizinan Teknis (Pertek).
Regulasi pembatasan impor dimulai pada lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Seiring perjalananannya, regulasi tersebut sudah 3 kali direvisi karena dinilai belum mengakomodir kebutuhan industri Tanah Air.
Baca Juga: Menko Airlangga: Semua Kerja 24 Jam Tanpa Libur Keluarkan 17.000 Kontainer Sampai Selesai
Awal tahun lalu, Permendag 36/2023 direvisi menjadi Permendag 3/2024, kemudian berubah lagi menjadi Permendag 7/2024, dan terbaru kembali direvisi menjadi Permendag 8/2024. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, revisi terakhir dilakukan karena banyak kontainer yang tertahan akibat tidak mampu memenuhi dokumen impor yang diatur dalam regulasi sebelumnya.
Tercatat, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tertahannya kontainer tersebut karena gagal mengantongi dokumen impor, sebab belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) maupun Perizinan Teknis (Pertek).
Lihat Juga :