Darmin Jelaskan Porsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol Medan-Binjai

Rabu, 20 Februari 2019 - 23:30 WIB
Darmin Jelaskan Porsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol Medan-Binjai
Darmin Jelaskan Porsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol Medan-Binjai
A A A
JAKARTA - Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai di Sumatra Utara, masuk dalam proyek strategis nasional. Namun, terdapat hambatan dalam urusan pembebasan tanah di Jalan Tol Medan-Binjai, khususnya di Seksi 1 di Tanjung Mulia.

Karena itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menerangkan pemerintah sudah menyiapkan dana ganti kerugian bagi masyarakat yang lahannya terkena proyek pembangunan.

"Dalam rapat koordinasi hari ini, kita membahas dan memutuskan hal-hal terkait pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai, agar selesai sesuai target yaitu pada Oktober 2019," ujar Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Darmin menjelaskan porsi uang ganti rugi sebesar 70% kepada masyarakat Kampung Tua yang menguasai tanah dan sisanya 30% diberikan kepada pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Ahli Waris Pemegang Grant Sultan, sesuai dengan nilai ganti rugi yang dinilai oleh appraisal (penilai tanah).

"Porsi ini sebenarnya telah ditetapkan Menteri ATR/Kepala BPN pada November 2017," sambungnya.

Menurut dia, apabila pemegang SHM tidak menyetujui uang ganti kerugian sebesar 30% maka Pemerintah Provinsi Sumatra Utara diminta untuk melakukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri setempat. Dan selanjutnya Kantor Pertanahan melakukan pemutusan hubungan hukum atas SHM dimaksud setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri.

"Mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Pemprov Sumatra Utara untuk melakukan pembatalan SHM secara administratif, penegak hukum di pusat dan di daerah agar mendukung kebijakan Menteri ATR/BPN di atas. Supaya Jalan Tol Medan-Binjai dapat dituntaskan pada Oktober 2019," katanya.

Pembangunan fisik jalan tol ini akan segera dilaksanakan PT Hutama Karya setelah pembayaran uang ganti kerugian 70% kepada masyarakat yang menguasai tanah dan diikuti dengan proses pengosongan lahan tersebut. Dimana ditargetkan selesai pada Maret 2019.

"Pembebasan tanah akan selesai akhir Maret sampai pengosongan. Sehingga awal April bisa dimulai pembangunan," tegas Menko Darmin.

Jalan tol ini sebenarnya telah dioperasikan mulai seksi 2 (Medan Helvetia-Semayang) hingga Seksi 3 (Semayang-Binjai) sepanjang 19,37 km (termasuk jalan akses ke Simpangsusun). Sedangkan yang belum beroperasi adalah Seksi 1 (Tanjung Mulia-Medan Helvetia) sepanjang 6,07 km.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9229 seconds (0.1#10.140)