Geger Gaji Buruh Dipotong Buat Tapera, Menteri Basuki: Belum Tahu Saya

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:00 WIB
loading...
Geger Gaji Buruh Dipotong...
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) pada 20 Mei 2024, menuai pro dan kontra. Pasalnya, PP Nomor 21 tersebut mewajibkan setiap pekerja termasuk karyawan swasta akan dipotong gajinya sebesar 2,5% untuk Tapera tersebut.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan Tapera merupakan tabungan bagi para pekerja guna mendapatkan bantuan agar memiliki rumah.

"Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus menjadi uang hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk membangun rumah. Itu sudah sejak 5 tahun lalu," jelas Basuki saat konferensi pers di JCC Senayan, Selasa (28/5/2024).



Ketua Komite BP Tapera ini menjelaskan konsep Tapera diberlakukan sama halnya dengan jaminan sosial dan kesehatan yang sudah diterapkan saat ini. Dia mengatakan meski sudah disepakati pada lima tahun yang lalu, Kementerian Keuangan belum mau langsung menerapkan kebijakan Tapera saat itu.

"Menurut Bu Menkeu, Tapera ditinjau untuk membina kredibilitas dulu. Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulunya," katanya.

Namun demikian, Basuki mengatakan dikarenakan sudah siap secara kredibilitas, penerapan Tapera disahkan dengan Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut.

"Nah ini sudah 5 tahun, sudah ganti, pergantian para Pengurus kan, nah ini dimulai dengan, sudah disetujunya oleh Bapak Presiden," tegas Basuki.

Perihal kapan waktu penerapan pemotongan dari gaji untuk Tapera, Basuki tidak menjawabnya secara lugas. Ia tak mau menjawab lantaran mengaku belum membaca beleid yang dimaksud. "Saya belum baca persis itu PP-nya. Belum-belum tahu saya. Mohon maaf," jelas Basuki.



Sementara itu, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyambut baik terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut. Dia mengatakan PP tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Heru melanjutkan, penyimpanan tersebut nantinya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

"Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat," jelas Heru.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)