Tantangan Menyeimbangkan Produksi dan Konsumsi Minyak Sawit Berkelanjutan

Rabu, 19 Agustus 2020 - 23:10 WIB
loading...
A A A
GAR telah menjadi anggota RSPO sejak April 2011 dan memiliki 270.000 hektar perkebunan sawit yang telah mendapat sertifikasi RSPO dengan kapasitas produksi hingga 1,3 juta ton minyak sawit mentah (CPO). Selain komitmen mereka terhadap RSPO, GAR juga telah mendorong dan mengajak pabrik dan petani independen yang tidak tergabung dalam jaringan rantai pasok mereka untuk mengimplementasikan kebijakan keberlanjutan yang serupa.

“Kami memiliki data perkebunan yang mencakup 80% dari total seluruh pemasok kami. Data ini penting untuk memastikan kepada konsumen kami bahwa mereka telah membeli dari perkebunan dan pabrik yang telah berkomitmen untuk mengikuti prinsip keberlanjutan,” kata Agus.

Ketua YLKI Tulus Abadi menambahkan, bahwa mayoritas konsumen di Indonesia tidak mengetahui mengenai adanya komposisi minyak sawit yang terkandung dalam berbagai produk yang dijual di pasar.

“Banyak konsumen di Indonesia yang hanya mengetahui minyak sawit sebagai bagian dari minyak goreng dan hal-hal terkait konsumsi yang berkelanjutan bukan merupakan perhatian besar bagi mereka. Ini terjadi karena tidak adanya edukasi dari pelaku industri terhadap konsumen tentang pengetahuan produk dan juga tidak adanya kebijakan yang jelas dalam hal ini,” papar Tulus.

“Kami mendorong industri minyak goreng untuk memastikan bahwa produk mereka ramah lingkungan, dari hulu hingga ke hilir. Mereka juga harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh dan hak asasi manusia lainnya dalam kriteria keberlanjutan mereka,” kata Tulus.

Pada 31 Oktober 2019, Dewan Gubernur RSPO menyetujui aturan yang menyerukan ‘Shared Responsibility’. Aturan baru ini mengatur bahwa produsen penghasil barang konsumen (Consumer Goods Manufacturers) dan pengecer yang membeli produk minyak sawit berkelanjutan untuk meningkatkan serapannya sebesar 15 persen (dari baseline tahun sebelumnya yaitu Laporan Komunikasi Tahunan Anggota RSPO (ACOP 2019) untuk tahun pertama dari implementasi Shared Responsibility (misal: kalau serapannya sebesar 10% pada tahun sebelumnya, maka harus menjadi 25 persen pada tahun pertama setelah implementasi Shared Responsibility).
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)