Buntut Heboh Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera, Menko Airlangga Buka Suara
Rabu, 29 Mei 2024 - 12:15 WIB
loading...
Menko Airlangga Hartarto buka suara mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini tengah ramai diperbincangkan, usai ada kewajiban bagi karyawan swasta. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang kini tengah ramai diperbincangkan. Pasalnya dalam aturan pemerintah terbaru diterangkan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan juga pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.
Terkait polemik pemotongan gaji karyawan untuk iuran Tapera, Airlangga menerangkan, dirinya akan memeriksa hal itu lebih lanjut. "Nanti kita lihat," jelas Menko Airlangga singkat ketika ditemui di The St.Regis Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Heboh Gaji Pegawai Swasta Dipotong Tapera, Ketua MPR Minta Kaji Ulang
Dikatakannya, pihaknya bersama kementerian terkait juga akan mengevaluasi lebih lanjut mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera tersebut.
"Tentu, kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR," imbuhnya.
Baca Juga: Beda Nasib PNS dan Pegawai Swasta, Antara Gaji ke-13 dan Potongan Tapera
Terkait polemik pemotongan gaji karyawan untuk iuran Tapera, Airlangga menerangkan, dirinya akan memeriksa hal itu lebih lanjut. "Nanti kita lihat," jelas Menko Airlangga singkat ketika ditemui di The St.Regis Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Heboh Gaji Pegawai Swasta Dipotong Tapera, Ketua MPR Minta Kaji Ulang
Dikatakannya, pihaknya bersama kementerian terkait juga akan mengevaluasi lebih lanjut mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera tersebut.
"Tentu, kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR," imbuhnya.
Baca Juga: Beda Nasib PNS dan Pegawai Swasta, Antara Gaji ke-13 dan Potongan Tapera
Lihat Juga :