Buntut Heboh Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera, Menko Airlangga Buka Suara

Rabu, 29 Mei 2024 - 12:15 WIB
loading...
Buntut Heboh Gaji Karyawan...
Menko Airlangga Hartarto buka suara mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini tengah ramai diperbincangkan, usai ada kewajiban bagi karyawan swasta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang kini tengah ramai diperbincangkan. Pasalnya dalam aturan pemerintah terbaru diterangkan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan juga pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.

Terkait polemik pemotongan gaji karyawan untuk iuran Tapera, Airlangga menerangkan, dirinya akan memeriksa hal itu lebih lanjut. "Nanti kita lihat," jelas Menko Airlangga singkat ketika ditemui di The St.Regis Jakarta, Rabu (29/5/2024).



Dikatakannya, pihaknya bersama kementerian terkait juga akan mengevaluasi lebih lanjut mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera tersebut.

"Tentu, kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR," imbuhnya.



Ia juga memastikan, evaluasi PP itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat. "Ya nanti akan dicek dengan Menteri terkait. Ya tidak lama lah," tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Program ini pun sedang ramai dibahas karena mengakibatkan gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, harus dipotong sebanyak 3% setiap bulannya. Pada Pasal 5 PP Tapera itu disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Bahkan, pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2237 seconds (0.1#10.140)