Heboh Gaji Pegawai Swasta Dipotong Tapera, Ketua MPR Minta Kaji Ulang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Heboh ketentuan kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) bagi para pekerja yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024, mendapatkan respons keras dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo . Menurutnya iuran wajib Tapera bakal memberatkan para pekerja, sehingga sudah sepatutnya dikaji ulang.
"Pemerintah harus mengkaji ulang aturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi sosial para pekerja, dikarenakan kebijakan tersebut dinilai memberatkan para pekerja, termasuk bagi para pegawai swasta," ungkap Bambang Soesatyo atau biasa disapa Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2024).
Sebagai informasi PP Nomor 21 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam aturan tersebut dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.
Lantaran itu Bambang Soesatyo juga meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan para pekerja maupun dengan para ahli, terkait penerapan regulasi tersebut. Sehingga terang dia, tujuan dari regulasi yang dibuat dapat mendukung program pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan bisa tercapai, dan masyarakat juga tidak terbebani.
"Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kebijakan potongan gaji yang akan digunakan untuk tapera, seperti daya beli masyarakat, besaran upah minimum regional, dan lainnya, dan kejelasan manfaat dari dilakukannya pemotongan tersebut, sehingga masyarakat mengetahui dan tidak terbebani oleh potongan gaji mereka karena ada manfaat riil yang bisa dirasakan," terangnya.
Menurutnya pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan suatu kebijakan. Terang Bamsoet, seharusnya kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi masyarakat telah melalui kajian secara matang, dan diprioritaskan yang bermanfaat secara riil dan signifikan untuk kebaikan masyarakat.
"Pemerintah harus mengkaji ulang aturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi sosial para pekerja, dikarenakan kebijakan tersebut dinilai memberatkan para pekerja, termasuk bagi para pegawai swasta," ungkap Bambang Soesatyo atau biasa disapa Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2024).
Sebagai informasi PP Nomor 21 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam aturan tersebut dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.
Lantaran itu Bambang Soesatyo juga meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan para pekerja maupun dengan para ahli, terkait penerapan regulasi tersebut. Sehingga terang dia, tujuan dari regulasi yang dibuat dapat mendukung program pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan bisa tercapai, dan masyarakat juga tidak terbebani.
"Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kebijakan potongan gaji yang akan digunakan untuk tapera, seperti daya beli masyarakat, besaran upah minimum regional, dan lainnya, dan kejelasan manfaat dari dilakukannya pemotongan tersebut, sehingga masyarakat mengetahui dan tidak terbebani oleh potongan gaji mereka karena ada manfaat riil yang bisa dirasakan," terangnya.
Menurutnya pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan suatu kebijakan. Terang Bamsoet, seharusnya kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi masyarakat telah melalui kajian secara matang, dan diprioritaskan yang bermanfaat secara riil dan signifikan untuk kebaikan masyarakat.
(akr)