Heboh Gaji Pegawai Swasta Dipotong Tapera, Ketua MPR Minta Kaji Ulang
Rabu, 29 Mei 2024 - 08:47 WIB
loading...
Heboh ketentuan kewajiban iuran untuk Tapera bagi para pekerja yang tercantum dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, mendapatkan respons keras dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Heboh ketentuan kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) bagi para pekerja yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024, mendapatkan respons keras dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo . Menurutnya iuran wajib Tapera bakal memberatkan para pekerja, sehingga sudah sepatutnya dikaji ulang.
"Pemerintah harus mengkaji ulang aturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi sosial para pekerja, dikarenakan kebijakan tersebut dinilai memberatkan para pekerja, termasuk bagi para pegawai swasta," ungkap Bambang Soesatyo atau biasa disapa Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10, Segini Besarannya
Sebagai informasi PP Nomor 21 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam aturan tersebut dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.
Baca Juga: Jokowi Soal Gaji Buruh Dipotong 3% Buat Tapera: Semua Sudah Dihitung
"Pemerintah harus mengkaji ulang aturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi sosial para pekerja, dikarenakan kebijakan tersebut dinilai memberatkan para pekerja, termasuk bagi para pegawai swasta," ungkap Bambang Soesatyo atau biasa disapa Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10, Segini Besarannya
Sebagai informasi PP Nomor 21 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam aturan tersebut dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.
Baca Juga: Jokowi Soal Gaji Buruh Dipotong 3% Buat Tapera: Semua Sudah Dihitung
Lihat Juga :