Buntut Heboh Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera, Menko Airlangga Buka Suara

Rabu, 29 Mei 2024 - 12:15 WIB
loading...
Buntut Heboh Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera, Menko Airlangga Buka Suara
Menko Airlangga Hartarto buka suara mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini tengah ramai diperbincangkan, usai ada kewajiban bagi karyawan swasta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang kini tengah ramai diperbincangkan. Pasalnya dalam aturan pemerintah terbaru diterangkan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan juga pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.

Terkait polemik pemotongan gaji karyawan untuk iuran Tapera, Airlangga menerangkan, dirinya akan memeriksa hal itu lebih lanjut. "Nanti kita lihat," jelas Menko Airlangga singkat ketika ditemui di The St.Regis Jakarta, Rabu (29/5/2024).



Dikatakannya, pihaknya bersama kementerian terkait juga akan mengevaluasi lebih lanjut mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera tersebut.

"Tentu, kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR," imbuhnya.



Ia juga memastikan, evaluasi PP itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat. "Ya nanti akan dicek dengan Menteri terkait. Ya tidak lama lah," tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Program ini pun sedang ramai dibahas karena mengakibatkan gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, harus dipotong sebanyak 3% setiap bulannya. Pada Pasal 5 PP Tapera itu disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Bahkan, pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.

Kemudian pada pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Selanjutnya, pada Ayat 2 Pasal 15 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Kemudian pada Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga sama, setiap tanggal 10. Bulan tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Penting diketahui, dalam Pasal 68 PP itu pun telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)