Soroti Soal Pungutan Tapera, Bos Kadin: Tidak Semua Perusahaan Sehat

Rabu, 29 Mei 2024 - 16:24 WIB
loading...
Soroti Soal Pungutan...
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan tanggapan terkait kebijakan baru yang mewajibkan upah pegawai dipotong untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ).

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menilai bahwa kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik. Namun demikian, Arsjad menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang berhubungan dengan pengusaha dan pekerja harus menciptakan kesinambungan di antara keduanya.

"Kebijakan itu maksud dan tujuannya baik, tinggal bagaimana agar jangan memberatkan pengusaha, tapi juga membantu pekerja," kata Arsjad, di Jakarta, Rabu (29/5/2024).



Arsjad mengatakan jika dalam pembangunan ekonomi Indonesia ke depan, yang berperan sebagai pemangku kepentingan atau stakeholders bukan hanya pengusaha, namun juga pekerja. Tanpa ada pengusaha, kata Arsjad, tidak akan ada pekerja begitupun sebaliknya.

"Terkait kebijakan ini kami harus meneliti lebih lanjut, intinya adalah spiritnya, harus yang seimbang antara pengusaha dan pekerja," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kedua belah pihak, baik pengusaha dan pekerja harus saling memahami kewajiban dan keperluan masing-masing, di mana pekerja harus mengerti tantangan yang dihadapi pengusaha, serta pengusaha harus mengerti kebutuhan para pekerja.

Arsjad juga menyoroti bahwa tantangan utama dalam kebijakan baru ini adalah biaya. Menurutnya, tidak semua perusahaan saat ini dalam kondisi sehat. Hal itu yang juga harus menjadi pertimbangan.

"Perumahan untuk pekerja itu penting, tapi yang paling penting jangan sampai hal itu menjadi beban, dan harus dilihat bahwa tidak semua perusahaan itu sehat, ada perusahaan yang tidak sehat," ujar Arsjad.



Sebagaimana diketahui, kebijakan pemotongan upah pegawai untuk Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Aturan tersebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Adapun pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)