Gaji Jauh dari Layak, Buruh Tolak Pungutan Tapera

Selasa, 28 Mei 2024 - 19:12 WIB
loading...
Gaji Jauh dari Layak,...
Tak hanya buruh, pengusaha pun menolak pemotongan gaji untuk Tapera. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perihal pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera , menuai penolakan serempak. Tak hanya buruh, pengusaha pun menolak pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dari perusahaan guna membantu pembiayaan pembelian rumah.

Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengungkapkan Tapera hanya lah beban tambahan dari sepersekian potongan gaji melalui pembiayaan iuran BPJS kesehatan, pensiun hingga jaminan hari tua.

Dia mengatakan, kenyataannya upah buruh saat ini masih tergolong rendah terutama dalam kondisi bekerja di bawah Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak mengedepankan nasib buruh.

"Kita kini harus mendapatkan pemotongan upah melalui program Tapera sedangkan masih jauh dari kata layak, ini adalah menambah beban kepada kaum buruh dan rakyat," ujar Nining, Selasa (28/5/2024).



Nining menambahkan pihaknya secara tegas menolak Tapera karena belum memasuki situasi penting sehingga diperlukannya pemotongan gaji tersebut. Dia meminta pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan buruh terutama melalui pendapatan yang layak dan status hubungan kerja yang manusiawi.

"Sebaiknya Tapera ini dibatalkan karena ini akan menambah beban bagi buruh dan rakyat. Selama ini buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar saja, masih harus berhutang sana sini, apalagi ditambah beban melalui Tapera," tutur Nining.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani. Dirinya menegaskan pihaknya menolak penerapan Tapera karena dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh.

"Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024. Hal ini lantaran tambahan beban bagi pekerja 2,5% dan pemberi kerja 0,5% dari gaji yang tidak diperlukan," jelas Shinta.

Shinta menjelaskan, sebaiknya pemerintah memanfaatkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan jikalau dinilai perlu untuk pemanfaatan anggaran tabungan pembelian rumah rakyat. "Karena sebenarnya bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," katanya.



Dia melanjutkan, selain itu pemerintah juga bisa menggunakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua), sebagai fasilitas perumahan Tapera tersebut.

"Sesuai regulasi PP No.55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka aset JHT sebesar 460 Trilyun dapat di gunakan untuk program MLT perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," lugas Shinta.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
THR Pensiunan PNS Kapan...
THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal dan Nominalnya
Pengangguran di Singapura...
Pengangguran di Singapura Bakal Dapat Gaji Rp74 Juta per Bulan, Termasuk Korban PHK
Menhub Dudy Imbau Perusahaan...
Menhub Dudy Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran
Sritex Resmi Tutup Total...
Sritex Resmi Tutup Total per 1 Maret 2025, 10.665 Buruh Jadi Korban PHK
Menaker Beberkan Soal...
Menaker Beberkan Soal Aturan Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan
Efisiensi Anggaran Besar-besaran,...
Efisiensi Anggaran Besar-besaran, THR dan Gaji ke-13 PNS Tetap Cair
Payroll BNI Melonjak...
Payroll BNI Melonjak 12,9%, Topang Pencapaian Dana Murah di 2024
Gaji ASN Kemendikti...
Gaji ASN Kemendikti Saintek dari Golongan Terendah hingga Tertinggi, Ini Bocorannya
Rekomendasi
China Gelar Latihan...
China Gelar Latihan Militer Dekat Taiwan, AS Kirim Jet Tempur F-16 Block 70 Viper
4 Amalan Ringan Kaum...
4 Amalan Ringan Kaum Wanita Berpahala, Nomor 4 Malah Sering Dilanggar
Mengenal 12 Kelas UFC:...
Mengenal 12 Kelas UFC: Batasan Berat, Para Penguasa, dan Sejarah Singkat
Berita Terkini
Ekonomi 15 Negara Mitra...
Ekonomi 15 Negara Mitra Dagang AS yang Paling Terpukul Tarif Timbal Balik Trump
8 jam yang lalu
BRI Menanam Grow & Green...
BRI Menanam Grow & Green Transplantasi Terumbu Karang, Selamatkan Ekosistem Laut di NTB
9 jam yang lalu
Jadwal Program Pemutihan...
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi
9 jam yang lalu
Pecah Rekor Lagi, Harga...
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Antam Tembus Rp1.826.000 per Gram
10 jam yang lalu
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan...
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sampai Hari Pertama Lebaran
11 jam yang lalu
2 Juta Orang Sudah Mudik...
2 Juta Orang Sudah Mudik Lebaran Gunakan Kereta Api
12 jam yang lalu
Infografis
Benarkah Kapal Nabi...
Benarkah Kapal Nabi Nuh Kayunya Berasal dari Indonesia?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved