Intip Gaji Komite Tapera, Sebulan Bisa Kantongi Rp43 Juta

Kamis, 30 Mei 2024 - 08:38 WIB
loading...
A A A
Besaran gaji Komite Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 meliputi, untuk posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp32,508 juta.

Lalu besaran honorarium Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp43,344 juta. Sedangkan menteri lainnya yang menjabat anggota Komite Tapera secara ex efficio di BP Tapera mendapatkan gaji Rp29.257.200 per bulannya.

Selain gaji, komite juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya. Untuk tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya. "Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (2).

Sedangkan untuk insentif bagi anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan paling banyak 40% dari insentif yang diterima Komisioner Tapera.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0874 seconds (0.1#10.140)