Trust but Verify Jadi Prinsip UU Cipta Kerja Permudah Perizinan Berusaha
Kamis, 30 Mei 2024 - 10:32 WIB
loading...
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, menerangkan, pentingnya kemudahan perizinan berusaha untuk mendorong perekonomian Indonesia, sehingga Indonesia bisa keluar dari middle income trap. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja , Edy Priyono menerangkan, pentingnya kemudahan perizinan berusaha untuk mendorong perekonomian Indonesia, sehingga Indonesia bisa keluar dari middle income trap di tahun 2036.
“Salah satu masalah negara berkembang adalah kurangnya investasi, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri, sehingga perekonomian kita ini jadi terhambat,” jelas Edy saat sambutannya dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah Jawa Barat yang mengusung tema “Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Kewenangan Pemerintah Daerah” di Bandung, 21 Mei 2024.
Baca Juga: Airlangga Blak-blakan Soal Alasan Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Edy Priyono dan juga dihadiri oleh 50 orang perwakilan pemerintah setiap daerah di Jawa Barat. Edy juga menjelaskan, bahwa penghambat utama dalam peningkatan investasi di Indonesia adalah rumitnya regulasi dan administrasi, sehingga perlu adanya reformasi regulasi dengan pendekatan Omnibus Law sehingga hadirlah UU Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja ini memiliki banyak kluster, nah salah satu revisi yang paling signifikan adalah terkait kemudahan berusaha,” ungkap Edy.
Baca Juga: Satgas UU Cipta Kerja Membentuk Mutual Understanding secara Keseluruhan
“Salah satu masalah negara berkembang adalah kurangnya investasi, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri, sehingga perekonomian kita ini jadi terhambat,” jelas Edy saat sambutannya dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah Jawa Barat yang mengusung tema “Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Kewenangan Pemerintah Daerah” di Bandung, 21 Mei 2024.
Baca Juga: Airlangga Blak-blakan Soal Alasan Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Edy Priyono dan juga dihadiri oleh 50 orang perwakilan pemerintah setiap daerah di Jawa Barat. Edy juga menjelaskan, bahwa penghambat utama dalam peningkatan investasi di Indonesia adalah rumitnya regulasi dan administrasi, sehingga perlu adanya reformasi regulasi dengan pendekatan Omnibus Law sehingga hadirlah UU Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja ini memiliki banyak kluster, nah salah satu revisi yang paling signifikan adalah terkait kemudahan berusaha,” ungkap Edy.
Baca Juga: Satgas UU Cipta Kerja Membentuk Mutual Understanding secara Keseluruhan
Lihat Juga :