SOS! Agar Tak Tenggelam oleh Pandemi, Sektor Pelayaran Butuh Dukungan
Kamis, 20 Agustus 2020 - 05:45 WIB
loading...
A
A
A
"Angkutan laut sebagai infrastruktur, diharapkan bisa menjembatani kepentingan bersama sehingga sektor ini juga harus dijaga bersama-sama dengan kolaborasi," ungkapnya.
Saat ini, skema pembiayaan bagi angkutan laut masih berjangka waktu pendek dengan beban bunga yang cukup tinggi. Padahal angkutan laut merupakan sektor usaha yang padat modal dan padat karya dengan tingkat pengembalian investasi yang panjang.
Ketua Yayasan INSA Manunggal yang juga Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia Theo Lekhatompesy mengungkapkan, kondisi pelayaran nasional saat ini persaingannya sudah sangat kompetitif, sehingga hal yang sangat dibutuhkan adalah pendanaan yang kompetitif bukannya investasi asing.
"Paling tidak berikan equal treatment sebagaimana negara lain memberdayakan industri pelayarannya. Dengan begitu industri pelayaran nasional bisa bersaing dengan pelayaran global," ucapnya.
Menurut dia, stimulus dari pemerintah/OJK, dan perbankan memang diperlukan untuk melestarikan cabotage sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pada Pasal 57 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan bahwa pemberdayaan industri angkutan perairan nasional wajib dilakukan oleh pemerintah salah satunya dengan memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan.
Saat ini, skema pembiayaan bagi angkutan laut masih berjangka waktu pendek dengan beban bunga yang cukup tinggi. Padahal angkutan laut merupakan sektor usaha yang padat modal dan padat karya dengan tingkat pengembalian investasi yang panjang.
Ketua Yayasan INSA Manunggal yang juga Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia Theo Lekhatompesy mengungkapkan, kondisi pelayaran nasional saat ini persaingannya sudah sangat kompetitif, sehingga hal yang sangat dibutuhkan adalah pendanaan yang kompetitif bukannya investasi asing.
"Paling tidak berikan equal treatment sebagaimana negara lain memberdayakan industri pelayarannya. Dengan begitu industri pelayaran nasional bisa bersaing dengan pelayaran global," ucapnya.
Menurut dia, stimulus dari pemerintah/OJK, dan perbankan memang diperlukan untuk melestarikan cabotage sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pada Pasal 57 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan bahwa pemberdayaan industri angkutan perairan nasional wajib dilakukan oleh pemerintah salah satunya dengan memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan.
Lihat Juga :