Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024, UU Cipta Kerja Disiapkan Jadi Motornya
Kamis, 30 Mei 2024 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Arif menekankan, bahwa dalam era 4.0 semua permohonan yang berkaitan dengan perizinan harus mulai beralih dari manual menjadi digital.
“Instrumen yang ada dalam perizinan itu ada instrumen sistem, yaitu OSS-RBA(Online Single Submission - Risk Based Approach). Adanya OSS ini, menjadi dorongan agar masyarakat, khususnya pemohon paham akan tata cara penggunaannya secara digital,” jelasnya.
Arif melanjutkan, bahwa sistem tersebut tidak akan terintegrasi dengan baik jika tidak ada kerjasama yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta penerima manfaat.
“Hal ini karena integrasi sistem membutuhkan integrasi aturan, jadi aturan itu tidak hanya berada di tingkat Kementerian saja, daerah pun perlu mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah) atau Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang sejalan dengan peraturan pusatnya,” ungkap Arif.
Sebagai penutup sambutannya, Arif mendorong para peserta FGD untuk melakukan diskusi secara terbuka, serta memberikan usulan-usulan yang solutif demi menciptakan forum yang kritis dan dinamis.
“Melalui FGD ini, kami (Satgas UU Cipta Kerja) sedang melakukan monitoring akan implementasi pelayanan perizinan berusaha di lapangan. Apakah sudah baik atau memang masih memerlukan perbaikan, sehingga dibutuhkan forum yang kritis dan solutif,” ungkapnya.
Selaras dengan tujuan UU Cipta Kerja dalam memudahkan perizinan berusaha, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti menjelaskan, bahwa perizinan dasar KKPR sekarang menjadi semakin mudah dan yang paling penting memberikan kepastian kepada pemohon.
“Bahkan bagi UMK, mereka bisa membuat penyataan mandiri di sistem OSS bahwa usaha yang mereka jalankan sesuai dengan rencana tata ruang, bisa langsung terbit itu,” ucap Rahma.
“Instrumen yang ada dalam perizinan itu ada instrumen sistem, yaitu OSS-RBA(Online Single Submission - Risk Based Approach). Adanya OSS ini, menjadi dorongan agar masyarakat, khususnya pemohon paham akan tata cara penggunaannya secara digital,” jelasnya.
Arif melanjutkan, bahwa sistem tersebut tidak akan terintegrasi dengan baik jika tidak ada kerjasama yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta penerima manfaat.
“Hal ini karena integrasi sistem membutuhkan integrasi aturan, jadi aturan itu tidak hanya berada di tingkat Kementerian saja, daerah pun perlu mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah) atau Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang sejalan dengan peraturan pusatnya,” ungkap Arif.
Sebagai penutup sambutannya, Arif mendorong para peserta FGD untuk melakukan diskusi secara terbuka, serta memberikan usulan-usulan yang solutif demi menciptakan forum yang kritis dan dinamis.
“Melalui FGD ini, kami (Satgas UU Cipta Kerja) sedang melakukan monitoring akan implementasi pelayanan perizinan berusaha di lapangan. Apakah sudah baik atau memang masih memerlukan perbaikan, sehingga dibutuhkan forum yang kritis dan solutif,” ungkapnya.
Selaras dengan tujuan UU Cipta Kerja dalam memudahkan perizinan berusaha, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti menjelaskan, bahwa perizinan dasar KKPR sekarang menjadi semakin mudah dan yang paling penting memberikan kepastian kepada pemohon.
“Bahkan bagi UMK, mereka bisa membuat penyataan mandiri di sistem OSS bahwa usaha yang mereka jalankan sesuai dengan rencana tata ruang, bisa langsung terbit itu,” ucap Rahma.
Lihat Juga :