Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024, UU Cipta Kerja Disiapkan Jadi Motornya
Kamis, 30 Mei 2024 - 18:11 WIB
loading...
Pertumbuhan ekonomi di tahun 2024 diharapkan tumbuh lebih dari 5%, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menerangkan, salah satu upayanya lewat kselerasi penerapan UU Cipta Kerja dengan segala aturan turunannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Demi ciptakan keselarasan dan integrasi sistem perizinan , Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja kembali menggelar focus group discussion yang mengusung tema “Reformasi Penerbitan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha” di Medan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Airlangga Blak-blakan Soal Alasan Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja
Pertumbuhan ekonomi di tahun 2024 diharapkan tumbuh lebih dari 5%. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta dihadapkan kurang lebih 70 peserta FGD. Ditekankan olehnya bahwa stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5% membutuhkan reformasi struktural.
“Upaya pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi ini, salah satunya melalui akselerasi penerapan UU Cipta Kerja dengan segala aturan turunannya," jelas Arif dalam sambutannya.
Baca Juga: Pengusaha Ungkap Implementasi UU Ciptaker Hadirkan Tumpang Tindih Regulasi
Sejak adanya UU Cipta Kerja, Arif menjelaskan, bahwa ada upaya untuk mereformasi secara struktural, di mana undang-undang ini memberikan kemudahan, pemberdayaan, sekaligus perlindungan kepada dunia usaha.
“Dalam UU Cipta Kerja semua perizinan berbasis risiko, hal ini menjadi suatu terobosan baru yang lebih sistematis. Risiko itu menyangkut lingkungan, keselamatan manusia, serta aspek sosial lainnya,” ujar Arif.
Sehingga menurut Arif, perizinan dasar seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) menjadi sangat penting dan perlu reformasi agar semakin mudah serta cepat prosesnya.
Baca Juga: Airlangga Blak-blakan Soal Alasan Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja
Pertumbuhan ekonomi di tahun 2024 diharapkan tumbuh lebih dari 5%. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta dihadapkan kurang lebih 70 peserta FGD. Ditekankan olehnya bahwa stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5% membutuhkan reformasi struktural.
“Upaya pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi ini, salah satunya melalui akselerasi penerapan UU Cipta Kerja dengan segala aturan turunannya," jelas Arif dalam sambutannya.
Baca Juga: Pengusaha Ungkap Implementasi UU Ciptaker Hadirkan Tumpang Tindih Regulasi
Sejak adanya UU Cipta Kerja, Arif menjelaskan, bahwa ada upaya untuk mereformasi secara struktural, di mana undang-undang ini memberikan kemudahan, pemberdayaan, sekaligus perlindungan kepada dunia usaha.
“Dalam UU Cipta Kerja semua perizinan berbasis risiko, hal ini menjadi suatu terobosan baru yang lebih sistematis. Risiko itu menyangkut lingkungan, keselamatan manusia, serta aspek sosial lainnya,” ujar Arif.
Sehingga menurut Arif, perizinan dasar seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) menjadi sangat penting dan perlu reformasi agar semakin mudah serta cepat prosesnya.
Lihat Juga :