Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024, UU Cipta Kerja Disiapkan Jadi Motornya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Demi ciptakan keselarasan dan integrasi sistem perizinan , Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja kembali menggelar focus group discussion yang mengusung tema “Reformasi Penerbitan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha” di Medan, beberapa waktu lalu.
Pertumbuhan ekonomi di tahun 2024 diharapkan tumbuh lebih dari 5%. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta dihadapkan kurang lebih 70 peserta FGD. Ditekankan olehnya bahwa stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5% membutuhkan reformasi struktural.
“Upaya pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi ini, salah satunya melalui akselerasi penerapan UU Cipta Kerja dengan segala aturan turunannya," jelas Arif dalam sambutannya.
Sejak adanya UU Cipta Kerja, Arif menjelaskan, bahwa ada upaya untuk mereformasi secara struktural, di mana undang-undang ini memberikan kemudahan, pemberdayaan, sekaligus perlindungan kepada dunia usaha.
“Dalam UU Cipta Kerja semua perizinan berbasis risiko, hal ini menjadi suatu terobosan baru yang lebih sistematis. Risiko itu menyangkut lingkungan, keselamatan manusia, serta aspek sosial lainnya,” ujar Arif.
Sehingga menurut Arif, perizinan dasar seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) menjadi sangat penting dan perlu reformasi agar semakin mudah serta cepat prosesnya.
Lebih lanjut, Arif menekankan, bahwa dalam era 4.0 semua permohonan yang berkaitan dengan perizinan harus mulai beralih dari manual menjadi digital.
“Instrumen yang ada dalam perizinan itu ada instrumen sistem, yaitu OSS-RBA(Online Single Submission - Risk Based Approach). Adanya OSS ini, menjadi dorongan agar masyarakat, khususnya pemohon paham akan tata cara penggunaannya secara digital,” jelasnya.
Pertumbuhan ekonomi di tahun 2024 diharapkan tumbuh lebih dari 5%. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta dihadapkan kurang lebih 70 peserta FGD. Ditekankan olehnya bahwa stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5% membutuhkan reformasi struktural.
“Upaya pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi ini, salah satunya melalui akselerasi penerapan UU Cipta Kerja dengan segala aturan turunannya," jelas Arif dalam sambutannya.
Sejak adanya UU Cipta Kerja, Arif menjelaskan, bahwa ada upaya untuk mereformasi secara struktural, di mana undang-undang ini memberikan kemudahan, pemberdayaan, sekaligus perlindungan kepada dunia usaha.
“Dalam UU Cipta Kerja semua perizinan berbasis risiko, hal ini menjadi suatu terobosan baru yang lebih sistematis. Risiko itu menyangkut lingkungan, keselamatan manusia, serta aspek sosial lainnya,” ujar Arif.
Sehingga menurut Arif, perizinan dasar seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) menjadi sangat penting dan perlu reformasi agar semakin mudah serta cepat prosesnya.
Lebih lanjut, Arif menekankan, bahwa dalam era 4.0 semua permohonan yang berkaitan dengan perizinan harus mulai beralih dari manual menjadi digital.
“Instrumen yang ada dalam perizinan itu ada instrumen sistem, yaitu OSS-RBA(Online Single Submission - Risk Based Approach). Adanya OSS ini, menjadi dorongan agar masyarakat, khususnya pemohon paham akan tata cara penggunaannya secara digital,” jelasnya.