Moeldoko Klaim Tapera Bukan Potong Gaji Karyawan, Tapi Tabungan Pekerja

Jum'at, 31 Mei 2024 - 16:08 WIB
loading...
Moeldoko Klaim Tapera...
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan pungutan Tapera akan tetap dilanjutkan meski menuai banyak penolakan dari masyarakat. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko beralasan, tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan memotong gaji atau iuran namun tabungan untuk pekerja.

"Jadi saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko dalam jumpa pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Kiky Saputri Komentari Program Tapera: Tabungan Penderitaan Rakyat

Moeldoko menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera. Namun, dirinya memastikan bahwa potongan Tapera bisa menjadi tabungan bilamana pekerja sudah mempunyai rumah. Pengambilan tabungan itu dapat dilakukan jika pekerja tersebut telah memasuki usia pensiun.

"Di dalam undang-undang memang mewajibkan ada undang-undangnya mengatakan mewajibkan. Tetapi bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah tadi kita diskusi di dalam nanti pada ujungnya kalau pada usia pensiun selesai itu bisa ditarik dalam bentuk uang yang fresh dengan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko.

Sebelumnya, Moeldoko mengatakan bahwa tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan perpanjangan dari badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Moeldoko menyebut bahwa Tapera pun diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta dikarenakan kekhawatiran pemerintah dengan masyarakat Indonesia yang masih banyak belum memiliki rumah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
J Trust Bank Dorong...
J Trust Bank Dorong Tabungan Hijau Jadi Aksi Nyata Lingkungan
Tabungan Orang Kaya...
Tabungan Orang Kaya Kuasai 57,69% Dana di Bank, Kelas Bawah dan Menengah Seret
Soal THR Karyawan Swasta...
Soal THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya
Keuntungan Tabungan...
Keuntungan Tabungan Digital di Ramadan 2026: Hemat Biaya, Bonus Maksimal
Purbaya Bebaskan Pajak...
Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan dengan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya
Usai Penyuluhan DJP,...
Usai Penyuluhan DJP, Karyawan MNC Group Didorong Mandiri Isi SPT 2025 lewat Coretax
Kebahagiaan Karyawan...
Kebahagiaan Karyawan Difabel Rokok HS: Diterima Kerja, Jadi Bagian Penting Perusahaan
Hive Five Siapkan Beasiswa...
Hive Five Siapkan Beasiswa 100 Persen bagi Karyawan dan Mahasiswa Magang
Viral! Bos China Bagikan...
Viral! Bos China Bagikan Bonus Rp439,3 Miliar, Karyawan Bebas Ambil di Atas Meja
Rekomendasi
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah Abang–Blok M dan Tj Priok–Kp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Berita Terkini
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved