Jadi Anggota Komite BP Tapera, Basuki, Sri Mulyani dan Ida Fauziyah Cs Terima Honor hingga Rp43 Juta

Sabtu, 01 Juni 2024 - 10:16 WIB
loading...
A A A


Anggota Komite Tapera diketahui menerima gaji tambahan berupa honorarium. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

Untuk ketua komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio, besaran gaji yang diberikan sebesar Rp32.508.000 per bulan. Sedangkan anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan honorarium sebesar Rp43.344.000 juta dan Anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio sebesar Rp29.257.200.

Sementara, insentif bagi anggota komite Tapera unsur profesional diberikan paling banyak 40% dari insentif yang diterima komisioner BP Tapera. Tunjangan lain yang diberikan seperti saat hari raya paling banyak 1 kali honorarium yang diterima, transportasi paling banyak 20% dari honorarium, tunjangan asuransi purna jabatan 25% dari honorarium yang diterima dalam 1 tahun. Tunjangan dan honor keduanya dikenakan pajak pemotongan pajak penghasilan dengan ketentuan perundang-undangan.
(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2152 seconds (0.1#10.140)