Kemenperin Sangkal Keterlambatan Impor Bahan Peledak Terkendala Pertek

Sabtu, 01 Juni 2024 - 20:21 WIB
loading...
Kemenperin Sangkal Keterlambatan...
Kemenperin mengklarifikasi soal keterlambatan impor bahan peledak yang dilakukan Pindad terkendala pertek. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah soal keterlambatan impor bahan peledak yang dilakukan PT Pindad (Persero) akibat terkendala pertimbangan teknis (pertek).

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengaku telah melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada PT Pindad.

"Dari hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi berikut. Pertama, tidak ada permohonan Pertek (untuk perizinan impor) bahan peledak dari PT Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada bulan Maret-April 2024," kata Febri, di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga: Kisah Arya Damar: Ahli Bahan Peledak Kerajaan Majapahit, Ayah Tiri Raden Patah

Menurut dia, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan impor, baik Pertek atau Rekomendasi Impor, untuk bahan peledak untuk industri komersial dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh kementerian/lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.

Dia menjelaskan Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada periode tersebut. Namun, PI yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 PI.

"Kami juga telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak. Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT Pindad di Pelabuhan adalah karena lambat menerbitkan pertek impor. Padahal penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT Pindad tersebut disebabkan karena terlambat terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag," kata Febri.

Kemenperin justru menyampaikan agar Kemendag sebaiknya mencermati masalahnya sendiri, tentang lamanya waktu terbit PI dari Kemendag selama masa kebijakan lartas diberlakukan pada bulan Maret-Mei 2024. Kemenperin mempertanyakan mengapa justru PI Kemendag terbit lebih sedikit dan lebih lama dari terbitnya Pertek Kemenperin.

"Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi barang impor di Pelabuhan bukan disebabkan oleh Pertek yang diterbitkan Kemenperin, melainkan karena terlambat terbitnya PI Kemendag," kata Febri, menyinggung masalah sebelumnya saat ribuan kontainer tertahan di pelabuhan.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Tidak Utak-atik Bahan Peledak yang Terpental dari Gudang di Ciangsana

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan menumpuknya kontainer di pelabuhan Petikemas menyebabkan keterlambatan impor bahan peledak yang dilakukan PT Pindad.
Zulhas mengaku baru saja menerima keluhan langsung dari Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose, yang menyebabkan dia terlambat sampai ke agenda peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) di Auditorium Kemendag.

Dia menegaskan Mendag Zulhas dinilai tidak cermat dengan Permendag-nya sendiri terkait perizinan impor bahan peledak. "Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Kemendag tersebut," tegas Febri.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Bea Cukai Respons Munculnya...
Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
4 Juta Barel Minyak...
4 Juta Barel Minyak Iran Tiba di India Sebelum Berakhirnya Masa Tenggang Sanksi AS
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Laboratorium Bahan Peledak...
Laboratorium Bahan Peledak Terbesar di Dunia Beroperasi di Texas
Rekomendasi
Jerman Unggul atas Curacao...
Jerman Unggul atas Curacao 3-1 di Babak Pertama, Tim Debutan Sempat Bikin Kejutan
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Jerman Bantai Curacao...
Jerman Bantai Curacao 7-1, Der Panzer Meledak di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved