Tarif Ojek Online Berdasarkan Zonasi, Ini Rinciannya
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memaparkan, besaran tarif untuk ojek online ditetapkan berdasarkan zonasi. Ketiga zona itu adalah yaitu zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona II Jabodetabek; dan zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
Penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%. Kemudian yang 80% adalah menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
Menurut Budi, wilayah Jabodetabek berbeda dengan wilayah yang lain karena ojek online di sekitar wilayah Jakarta sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat yang menyebabkan pola perjalanannya menjadi berbeda. Karena itu, perlu diatur secara khusus masalah pembiayaannya.
"Kami pun melihat hasil riset di Indonesia yang menyangkut masalah nominal tarif ini, yaitu willing to pay yang merupakan kemampuan daya beli masyarakat terhadap ojek online. Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp600 sampai dengan Rp2.000. Sedangkan, rata-rata perjalanan yang ditempuh adalah 8,8 km," ujar Budi di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Kemenhub mempertimbangkan tiga hal yang terkait dengan tarif ojek online ini di mana yang pertama adalah kepentingan pengemudi. Kemudian, kepentingan masyarakat, karena pelanggan tentunya ingin mendapatkan pelayanan yang baik dengan harga yang terjangkau. Selanjutnya adalah kepentingan aplikator ojek online.
"Pemerintah perlu melindungi keduanya agar keduanya tetap hidup, karena dikhawatirkan akan terjadi monopoli apabila salah satunya mati," ujar dia.
Keputusan Menteri Perhubungan ini akan ditandatangani hari ini dan akan diberlakukan mulai 1 Mei 2019. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan karena masyarakat perlu menyesuaikan atas ketentuan yang baru ini. Begitu juga dengan aplikator yang perlu menyesuaikan perhitungan algoritmanya.
"Penetapan tarif ini akan dievaluasi setiap tiga bulan karena dinamika yang sangat cepat sehingga kita perlu menyesuaikan. Dan kita akan melibatkan tim riset yang independen," jelasnya.
Adapun besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
Penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%. Kemudian yang 80% adalah menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
Menurut Budi, wilayah Jabodetabek berbeda dengan wilayah yang lain karena ojek online di sekitar wilayah Jakarta sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat yang menyebabkan pola perjalanannya menjadi berbeda. Karena itu, perlu diatur secara khusus masalah pembiayaannya.
"Kami pun melihat hasil riset di Indonesia yang menyangkut masalah nominal tarif ini, yaitu willing to pay yang merupakan kemampuan daya beli masyarakat terhadap ojek online. Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp600 sampai dengan Rp2.000. Sedangkan, rata-rata perjalanan yang ditempuh adalah 8,8 km," ujar Budi di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Kemenhub mempertimbangkan tiga hal yang terkait dengan tarif ojek online ini di mana yang pertama adalah kepentingan pengemudi. Kemudian, kepentingan masyarakat, karena pelanggan tentunya ingin mendapatkan pelayanan yang baik dengan harga yang terjangkau. Selanjutnya adalah kepentingan aplikator ojek online.
"Pemerintah perlu melindungi keduanya agar keduanya tetap hidup, karena dikhawatirkan akan terjadi monopoli apabila salah satunya mati," ujar dia.
Keputusan Menteri Perhubungan ini akan ditandatangani hari ini dan akan diberlakukan mulai 1 Mei 2019. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan karena masyarakat perlu menyesuaikan atas ketentuan yang baru ini. Begitu juga dengan aplikator yang perlu menyesuaikan perhitungan algoritmanya.
"Penetapan tarif ini akan dievaluasi setiap tiga bulan karena dinamika yang sangat cepat sehingga kita perlu menyesuaikan. Dan kita akan melibatkan tim riset yang independen," jelasnya.
(fjo)