Pengusaha Tuntut Pemerintah Kembali Perketat Aturan Impor
Rabu, 05 Juni 2024 - 11:33 WIB
loading...
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah kembali memperketat aturan impor. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha industri tekstil dalam negeri merasa sangat kecewa pada pemerintah yang belakangan ini melonggarkan aturan impor . Kekecewaan tersebut disuarakan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang menilai langkah pemerintah dalam melonggarkan aturan impor akan memberikan hantaman bagi sektor industri dalam negeri.
Tuntutan ini didasari langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dengan aturan tersebut importir tak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Perizinan impor akan bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.
Baca Juga: Kemenperin Sangkal Keterlambatan Impor Bahan Peledak Terkendala Pertek
Pelonggaran impor tersebut ditandai dengan dilepasnya puluhan ribu kontainer yang mayoritas dokumen impornya bermasalah pada 17 Mei 2024 oleh Bea Cukai Bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tiga pelabuhan yaitu Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menjelaskan bahwa pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dalam pelaksanaan impor seharusnya tetap dipertahankan oleh pemerintah karena mempertimbangkan kondisi industri dalam negeri. Menurutnya, peraturan itu lebih menguntungkan importir umum, dibandingkan meningkatkan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.
"Pertek itu dihilangkan oleh kewenangan kementerian lain yang tidak membawahi industri. Kami tidak suka dengan kementerian yang saling bersaing menghilangkan kewenangan kementerian yg lain. Jadi kami meminta Kemenperin untuk mempertahankan adanya pertek. Karena itu salah satu cara untuk memastikan perlindungan negara kepada industri padat karya termasuk tekstil dan alas kaki," ujar Danang, di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Tuntutan ini didasari langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dengan aturan tersebut importir tak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Perizinan impor akan bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.
Baca Juga: Kemenperin Sangkal Keterlambatan Impor Bahan Peledak Terkendala Pertek
Pelonggaran impor tersebut ditandai dengan dilepasnya puluhan ribu kontainer yang mayoritas dokumen impornya bermasalah pada 17 Mei 2024 oleh Bea Cukai Bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tiga pelabuhan yaitu Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menjelaskan bahwa pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dalam pelaksanaan impor seharusnya tetap dipertahankan oleh pemerintah karena mempertimbangkan kondisi industri dalam negeri. Menurutnya, peraturan itu lebih menguntungkan importir umum, dibandingkan meningkatkan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.
"Pertek itu dihilangkan oleh kewenangan kementerian lain yang tidak membawahi industri. Kami tidak suka dengan kementerian yang saling bersaing menghilangkan kewenangan kementerian yg lain. Jadi kami meminta Kemenperin untuk mempertahankan adanya pertek. Karena itu salah satu cara untuk memastikan perlindungan negara kepada industri padat karya termasuk tekstil dan alas kaki," ujar Danang, di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Lihat Juga :