Pengusaha Tuntut Pemerintah Kembali Perketat Aturan Impor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha industri tekstil dalam negeri merasa sangat kecewa pada pemerintah yang belakangan ini melonggarkan aturan impor . Kekecewaan tersebut disuarakan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang menilai langkah pemerintah dalam melonggarkan aturan impor akan memberikan hantaman bagi sektor industri dalam negeri.
Tuntutan ini didasari langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dengan aturan tersebut importir tak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Perizinan impor akan bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.
Pelonggaran impor tersebut ditandai dengan dilepasnya puluhan ribu kontainer yang mayoritas dokumen impornya bermasalah pada 17 Mei 2024 oleh Bea Cukai Bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tiga pelabuhan yaitu Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menjelaskan bahwa pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dalam pelaksanaan impor seharusnya tetap dipertahankan oleh pemerintah karena mempertimbangkan kondisi industri dalam negeri. Menurutnya, peraturan itu lebih menguntungkan importir umum, dibandingkan meningkatkan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.
"Pertek itu dihilangkan oleh kewenangan kementerian lain yang tidak membawahi industri. Kami tidak suka dengan kementerian yang saling bersaing menghilangkan kewenangan kementerian yg lain. Jadi kami meminta Kemenperin untuk mempertahankan adanya pertek. Karena itu salah satu cara untuk memastikan perlindungan negara kepada industri padat karya termasuk tekstil dan alas kaki," ujar Danang, di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Danang menjelaskan bahwa peta persaingan industri secara umum dan industri tekstil pada khususnya sangat ketat. Pembukaan keran impor besar-besaran akan membuat sektor industri tekstil sebagai salah satu sektor industri yang menyerap tenaga kerja sangat besar akan terganggu. Menurutnya, kalau pertek ditiadakan, industri tekstil akan kebobolan terus dengan barang impor yang masuk secara legal.
"Dalam hitungan API, sebanyak 1 juta hingga 2 juta potong pakaian jadi per hari akan membanjiri Indonesia menyusul pembukaan lagi keran impor tersebut. Kalau seperti ini apa industri tekstil tidak menangis babak belur?” ujar Danang.
Menurut Danang, utilitas produksi industri tekstil bisa merosot hingga 60 persen. Artinya, aktivitas produksi industri ini merosot sehingga terjadi penurunan serapan tenaga kerja. Padahal, sebelumnya utilitas produksi sempat membaik menjadi 70-90 persen.
“Tentu polemik ini sudah banyak kita suarakan melalui media bahwa kita menolak Permendag 8/2024. Kami ingin menuntut pemerintah untuk tetap mempertahankan adanya pertek di industri tekstil,” tambah Danang.
Lebih jauh, Danang meyakini keputusan Permendag 8/2024 karena ada intervensi kelompok-kelompok tertentu kepada Menteri Perdagangan.
"Tidak mungkin pak Mendag dengan inisiatifnya sendiri melakukan perubahan, pasti ada intervensi dari oknum atau pihak luar yang pada ujungnya menegasikan kewenangan kemenperin terhadap pertek," keluh Danang.
Kekecewaan senada disampaikan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Industri Alas Kaki Nusantara David Chalik. David menceritakan bahwa para pelaku industri merasa sangat terbantu dengan Permendag 36/2023 karena sangat menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan industri dalam negeri. Namun sayang sekali aturan tersebut diganti dengan Permendag 8/2024 yang membuka keran impor besar-besaran.
“Kami senang dan berbunga-bunga dengan Permendag nomor 36/2023, dengan adanya kebijakan tersebut Akhirnya bisa membuat kami lebih kreatif lagi dan punya semangat. Pesanan sepatu di tempat kami itu meningkat termasuk kebutuhan dalam negeri brand-brand lokal dan juga instansi,” terang David.
Namun sejak aturan impor dipermudah oleh Permendag 8/2024 sejak 17 Mei 2024, dampaknya langsung dirasakan oleh para pelaku industri dalam negeri. Pesanan-pesanan yang seharusnya bisa dinikmati pengusaha dalam negeri dan membuka lebih banyak lapangan kerja tak sedikit yang dialihkan para pemesan ke produk impor.
“Sejak pemberlakuan permendag nomor 8 tahun 2024 pada 17 Mei lalu, tidak sedikit kawan-kawan dari industri kecil yang tadinya mereka sudah akan mendapatkan pekerjaan karena proses pembuatan sepatu itu harus bikin sampel dan lain sebagainya bahkan sudah dijanjikan untuk pekerjaan mereka langsung pindah ke impor,”
David menilai regulasi kemudahan impor ini ini justru membuat industri alas kaki nasional tidak bisa bersaing. Dirinya tentunya berharap bahwa kebijakan Permendag 8/2024 bisa diubah dengan aturan yang semangatnya seperti Permendag 36/2023 yang mendukung kemajuan industri dalam negeri. "Permendag 8/2024 itu kebijakan yang 'ugal-ugalan' bikin industri nasional mati," tutup David.
Tuntutan ini didasari langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dengan aturan tersebut importir tak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Perizinan impor akan bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.
Pelonggaran impor tersebut ditandai dengan dilepasnya puluhan ribu kontainer yang mayoritas dokumen impornya bermasalah pada 17 Mei 2024 oleh Bea Cukai Bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tiga pelabuhan yaitu Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menjelaskan bahwa pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dalam pelaksanaan impor seharusnya tetap dipertahankan oleh pemerintah karena mempertimbangkan kondisi industri dalam negeri. Menurutnya, peraturan itu lebih menguntungkan importir umum, dibandingkan meningkatkan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.
"Pertek itu dihilangkan oleh kewenangan kementerian lain yang tidak membawahi industri. Kami tidak suka dengan kementerian yang saling bersaing menghilangkan kewenangan kementerian yg lain. Jadi kami meminta Kemenperin untuk mempertahankan adanya pertek. Karena itu salah satu cara untuk memastikan perlindungan negara kepada industri padat karya termasuk tekstil dan alas kaki," ujar Danang, di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Danang menjelaskan bahwa peta persaingan industri secara umum dan industri tekstil pada khususnya sangat ketat. Pembukaan keran impor besar-besaran akan membuat sektor industri tekstil sebagai salah satu sektor industri yang menyerap tenaga kerja sangat besar akan terganggu. Menurutnya, kalau pertek ditiadakan, industri tekstil akan kebobolan terus dengan barang impor yang masuk secara legal.
"Dalam hitungan API, sebanyak 1 juta hingga 2 juta potong pakaian jadi per hari akan membanjiri Indonesia menyusul pembukaan lagi keran impor tersebut. Kalau seperti ini apa industri tekstil tidak menangis babak belur?” ujar Danang.
Menurut Danang, utilitas produksi industri tekstil bisa merosot hingga 60 persen. Artinya, aktivitas produksi industri ini merosot sehingga terjadi penurunan serapan tenaga kerja. Padahal, sebelumnya utilitas produksi sempat membaik menjadi 70-90 persen.
“Tentu polemik ini sudah banyak kita suarakan melalui media bahwa kita menolak Permendag 8/2024. Kami ingin menuntut pemerintah untuk tetap mempertahankan adanya pertek di industri tekstil,” tambah Danang.
Lebih jauh, Danang meyakini keputusan Permendag 8/2024 karena ada intervensi kelompok-kelompok tertentu kepada Menteri Perdagangan.
"Tidak mungkin pak Mendag dengan inisiatifnya sendiri melakukan perubahan, pasti ada intervensi dari oknum atau pihak luar yang pada ujungnya menegasikan kewenangan kemenperin terhadap pertek," keluh Danang.
Kekecewaan senada disampaikan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Industri Alas Kaki Nusantara David Chalik. David menceritakan bahwa para pelaku industri merasa sangat terbantu dengan Permendag 36/2023 karena sangat menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan industri dalam negeri. Namun sayang sekali aturan tersebut diganti dengan Permendag 8/2024 yang membuka keran impor besar-besaran.
“Kami senang dan berbunga-bunga dengan Permendag nomor 36/2023, dengan adanya kebijakan tersebut Akhirnya bisa membuat kami lebih kreatif lagi dan punya semangat. Pesanan sepatu di tempat kami itu meningkat termasuk kebutuhan dalam negeri brand-brand lokal dan juga instansi,” terang David.
Namun sejak aturan impor dipermudah oleh Permendag 8/2024 sejak 17 Mei 2024, dampaknya langsung dirasakan oleh para pelaku industri dalam negeri. Pesanan-pesanan yang seharusnya bisa dinikmati pengusaha dalam negeri dan membuka lebih banyak lapangan kerja tak sedikit yang dialihkan para pemesan ke produk impor.
“Sejak pemberlakuan permendag nomor 8 tahun 2024 pada 17 Mei lalu, tidak sedikit kawan-kawan dari industri kecil yang tadinya mereka sudah akan mendapatkan pekerjaan karena proses pembuatan sepatu itu harus bikin sampel dan lain sebagainya bahkan sudah dijanjikan untuk pekerjaan mereka langsung pindah ke impor,”
David menilai regulasi kemudahan impor ini ini justru membuat industri alas kaki nasional tidak bisa bersaing. Dirinya tentunya berharap bahwa kebijakan Permendag 8/2024 bisa diubah dengan aturan yang semangatnya seperti Permendag 36/2023 yang mendukung kemajuan industri dalam negeri. "Permendag 8/2024 itu kebijakan yang 'ugal-ugalan' bikin industri nasional mati," tutup David.
(nng)