Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang dari Jokowi, Ini Syaratnya

Kamis, 06 Juni 2024 - 14:56 WIB
loading...
Ormas Keagamaan Dapat...
Ormas keagamaan dapat privilese sebagai penerima penawaran izin tambang. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Lewat aturan tersebut, organisasi masyarakat atau ormas keagamaan dapat privilese sebagai penerima penawaran izin tambang.

Baca Juga: Jokowi Beri Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Pemerintah Bagi-bagi Kue?

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadahlia mengungkapkan syarat organisasi keagamaan yang akan diberikan jatah tambang harus memiliki badan usaha. Bahlil menegaskan, pemberian konsesi tambang itu bukan serta merta diberikan kepada organisasi tapi harus melalui badan usaha.

"Kita meberikan ke ormas bukan ke organisasinya, tapi ke badan usaha yang dimiliki oleh ormas itu," ujar Bahlil, di Kementerian ESDM, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Ormas Diberi Izin Kelola Tambang, Amien Rais: Jangan Sampai Muhammadiyah Ikut-ikutan

Menurutnya, pemberian konsesi tambang ini akan memberikan pengalaman kepada para ormas keagamaan dalam mengelola usaha tambang. "Tentang pengalaman ini kan berproses. Selama memenuhi peraturan, ada kualifikasi di pertambangan kita harus berikan kesempatan," ujar Bahlil.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Itung-itungan Risiko...
Itung-itungan Risiko Utang Whoosh, Balik Modal Bisa Sampai 100 Tahun
Peran Strategis Muhammadiyah...
Peran Strategis Muhammadiyah Dukung Optimisme Pertumbuhan Solid Perekonomian
Terganjal Utang Whoosh,...
Terganjal Utang Whoosh, AHY Blak-blakan soal Nasib Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
Survei Mengungkapkan...
Survei Mengungkapkan Kebijakan Konsesi Tambang Menimbulkan Polarisasi di Internal Ormas
Purbaya Disebut Temukan...
Purbaya Disebut Temukan Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Ini Penjelasan Kemenkeu
Jabat Dewan Penasihat,...
Jabat Dewan Penasihat, Jokowi Pidato di Bloomberg Economy Forum Hari Ini
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
Jokowi Pasti Hadir ke...
Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Rekomendasi
Siapa Verena Siow, Sosok...
Siapa Verena Siow, Sosok Baru di Balik Strategi SAP untuk Asia Pasifik?
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
VAR Batalkan Gol Kroasia...
VAR Batalkan Gol Kroasia atas Portugal, FIFA: Teknologi Canggih Bola Trionda Deteksi Sentuhan Matanovic
Berita Terkini
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Thailand Week 2026 Kembali...
Thailand Week 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pasar Bilateral
Perkuat Penyimpanan...
Perkuat Penyimpanan Pangan di Kalsel, Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog Kapasitas 3.500 Ton
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved