Pelaku Industri Dalam Negeri Keluhkan Relaksasi Impor Kemendag
Sabtu, 08 Juni 2024 - 10:42 WIB
loading...
A
A
A
Solihin juga melihat solusi yang diambil Kemendag bersama Kementerian Keuangan dan Bea Cukai adalah bentuk kepanikan sesaat. Mereka mengambil solusi yang instan tanpa mempertimbangkan secara baik baik dari sisi industri dalam negeri maupun
Kondisi relaksasi impor saat ini juga ibaratnya memberi beban lebih besar pada sektor industri kosmetika. Karena dengan aturan yang cukup ketat saja gempuran produk impor sangat masif yang masuk baik melalui jalur legal maupun jalur ilegal.
Dia khawatir karena produk-produk impor bisa masuk baik dengan status legal maupun ilegal. Bila itu ilegal maka jelas akan terjadi kerugian negara yang sangat besar dari sisi pendapatan negara, dan perlindungan terhadap konsumen menjadi rentan. Sekarang bisa masuk secara legal dengan mudah maka industri dalam negeri akan kesulitan dalam memasarkan produk karena kalah di sisi harga dan volume.
”Produk lokal tergerus ,apalagi aturan terkait perdagangan digital belum diatur dengan baik. Di pasar kosmetik ini kita sudah bisa melihat sudah muncul brand leader yang bukan dari produk dalam negeri,” terangnya.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman juga mengungkapkan kekecewaan senada. Walaupun sangat berharap agar Mendag Zulkifli Hasan merevisi Permendag No 8/2024 yang sangat pro impor, namun Nandi pesimistis keinginan itu bisa lekas tercapai.
Dia mengaku heran dengan keputusan Zulkifli Hasan menelurkan Permendag No 8/2024tersebut. Dahulu waktu pandemi Covid-19 dan banjir produk impor, empat menteri telah mengunjungi industri kecil menengah (IKM) garmen dan melihat langsung kondisinya.
Kondisi relaksasi impor saat ini juga ibaratnya memberi beban lebih besar pada sektor industri kosmetika. Karena dengan aturan yang cukup ketat saja gempuran produk impor sangat masif yang masuk baik melalui jalur legal maupun jalur ilegal.
Dia khawatir karena produk-produk impor bisa masuk baik dengan status legal maupun ilegal. Bila itu ilegal maka jelas akan terjadi kerugian negara yang sangat besar dari sisi pendapatan negara, dan perlindungan terhadap konsumen menjadi rentan. Sekarang bisa masuk secara legal dengan mudah maka industri dalam negeri akan kesulitan dalam memasarkan produk karena kalah di sisi harga dan volume.
”Produk lokal tergerus ,apalagi aturan terkait perdagangan digital belum diatur dengan baik. Di pasar kosmetik ini kita sudah bisa melihat sudah muncul brand leader yang bukan dari produk dalam negeri,” terangnya.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman juga mengungkapkan kekecewaan senada. Walaupun sangat berharap agar Mendag Zulkifli Hasan merevisi Permendag No 8/2024 yang sangat pro impor, namun Nandi pesimistis keinginan itu bisa lekas tercapai.
Dia mengaku heran dengan keputusan Zulkifli Hasan menelurkan Permendag No 8/2024tersebut. Dahulu waktu pandemi Covid-19 dan banjir produk impor, empat menteri telah mengunjungi industri kecil menengah (IKM) garmen dan melihat langsung kondisinya.
Lihat Juga :