WSBP Buka Suara Soal Sanksi Blacklist terhadap Induk Usaha
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengenaan sanksi daftar hitam (blacklist) kepada induk usahanya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) atas kerja sama operasi (KSO) dengan PT Matra, membuat pertanyaan mengenai dampak blacklist ini terhadap anak perusahaan WSKT lainnya. Salah satu yang jadi sorotan adalah PT Waskita Beton Precast (WSBP) Tbk.
Pengamat pasar modal dan juga Investment Consultant PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk, Reza Priyambada mengatakan bahwa isu itu hanya berdampak pada sentimen semata, atau tak berpengaruh secara signifikan. Pasalnya, dalam KSO WSKT dan Matra, WSBP tidak terkait sama sekali. Hubungan WSBP dan WSKT merupakan anak dan induk usaha saja.
"Secara legal tak terkait. Kecuali dalam perjanjian ada klausul yang menyatakan jika kerja sama WSKT-Matra bermasalah anak-anak usaha harus ikut tanggung renteng," kata Reza kepada wartawan dikutip Sabtu (8/6/2024).
Oleh karena itu, menurut Reza, bisnis WSBP tak akan terganggu dengan adanya sanksi blacklist tersebut. Apalagi, jika WSBP menunjukkan performa keuangan yang sehat.
"Jika WSBP memiliki kinerja keuangan yang baik, maka perseroan masih akan tetap berekspansi," tandas Reza.
Hal ini sejalan dengan pernyataan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) yang menegaskan bahwa kegiatan operasional dan bisnis pihaknya tetap berjalan dengan baik dan tidak terdampak oleh sanksi tersebut.
"Kami memastikan bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk beroperasi secara independen dari kegiatan yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam KSO Matra-Waskita. Seluruh proyek dan lini bisnis WSBP tetap berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditetapkan," jelas Fandy Dewanto, VP of Corporate Secretary WSBP.
Fandy menegaskan hal ini mengacu pada Peraturan LKPP No. 4/2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 3.4 poin c yang menyebut, "Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan pada perusahaan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan."
Ia pun memastikan bahwa semua komitmen kepada pelanggan dan mitranya tetap menjadi prioritas utama. Semua proyek yang sedang berjalan dan yang akan datang, terus dilaksanakan sesuai dengan standar kualitas tinggi yang mereka tetapkan dan sesuai dengan kontraktual yang ada dengan tata kelola yang baik.
"PT Waskita Beton Precast Tbk masih aktif mengikuti tender di proyek-proyek infrastruktur BUMN dan pemerintah. Kami terus berpartisipasi secara aktif untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional," katanya.
Saat ini, PT Waskita Beton Precast Tbk sedang menjalani on going tender sejumlah 96 proyek di seluruh Indonesia atau senilai Rp1,5 triliun. WSBP optimistis terhadap peluang-peluang itu dan berkomitmen untuk memberikan hasil terbaik.
"Dengan pernyataan ini, kami berharap dapat memberikan kejelasan dan keyakinan kepada semua pihak bahwa WSBP tetap berkomitmen untuk menjalankan operasional dan bisnisnya dengan baik serta tidak terdampak oleh sanksi yang diterapkan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk," tandas Fandy.
Sebagai catatan, pada triwulan I-2024 WSBP mencatatkan kinerja baik berupa peningkatan pendapatan usaha sebesar 38% secara Year-on-Year (YoY) menjadi Rp505,68 miliar. Lalu laba kotor perusahaan juga melesat sebesar 96% YoY menjadi Rp114,15 miliar.
Pengamat pasar modal dan juga Investment Consultant PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk, Reza Priyambada mengatakan bahwa isu itu hanya berdampak pada sentimen semata, atau tak berpengaruh secara signifikan. Pasalnya, dalam KSO WSKT dan Matra, WSBP tidak terkait sama sekali. Hubungan WSBP dan WSKT merupakan anak dan induk usaha saja.
"Secara legal tak terkait. Kecuali dalam perjanjian ada klausul yang menyatakan jika kerja sama WSKT-Matra bermasalah anak-anak usaha harus ikut tanggung renteng," kata Reza kepada wartawan dikutip Sabtu (8/6/2024).
Oleh karena itu, menurut Reza, bisnis WSBP tak akan terganggu dengan adanya sanksi blacklist tersebut. Apalagi, jika WSBP menunjukkan performa keuangan yang sehat.
"Jika WSBP memiliki kinerja keuangan yang baik, maka perseroan masih akan tetap berekspansi," tandas Reza.
Hal ini sejalan dengan pernyataan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) yang menegaskan bahwa kegiatan operasional dan bisnis pihaknya tetap berjalan dengan baik dan tidak terdampak oleh sanksi tersebut.
"Kami memastikan bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk beroperasi secara independen dari kegiatan yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam KSO Matra-Waskita. Seluruh proyek dan lini bisnis WSBP tetap berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditetapkan," jelas Fandy Dewanto, VP of Corporate Secretary WSBP.
Fandy menegaskan hal ini mengacu pada Peraturan LKPP No. 4/2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 3.4 poin c yang menyebut, "Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan pada perusahaan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan."
Ia pun memastikan bahwa semua komitmen kepada pelanggan dan mitranya tetap menjadi prioritas utama. Semua proyek yang sedang berjalan dan yang akan datang, terus dilaksanakan sesuai dengan standar kualitas tinggi yang mereka tetapkan dan sesuai dengan kontraktual yang ada dengan tata kelola yang baik.
"PT Waskita Beton Precast Tbk masih aktif mengikuti tender di proyek-proyek infrastruktur BUMN dan pemerintah. Kami terus berpartisipasi secara aktif untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional," katanya.
Saat ini, PT Waskita Beton Precast Tbk sedang menjalani on going tender sejumlah 96 proyek di seluruh Indonesia atau senilai Rp1,5 triliun. WSBP optimistis terhadap peluang-peluang itu dan berkomitmen untuk memberikan hasil terbaik.
"Dengan pernyataan ini, kami berharap dapat memberikan kejelasan dan keyakinan kepada semua pihak bahwa WSBP tetap berkomitmen untuk menjalankan operasional dan bisnisnya dengan baik serta tidak terdampak oleh sanksi yang diterapkan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk," tandas Fandy.
Sebagai catatan, pada triwulan I-2024 WSBP mencatatkan kinerja baik berupa peningkatan pendapatan usaha sebesar 38% secara Year-on-Year (YoY) menjadi Rp505,68 miliar. Lalu laba kotor perusahaan juga melesat sebesar 96% YoY menjadi Rp114,15 miliar.
(nng)