Emiten hingga Manajer Investasi Kena Denda Rp49 M, Buntut Kecurangan di Pasar Modal

Senin, 10 Juni 2024 - 20:34 WIB
loading...
Emiten hingga Manajer...
OJK telah mengenakan sanksi berupa denda kepada pelaku jasa keuangan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebagai langkah penegakkan hukum di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah mengenakan sanksi berupa denda kepada pelaku jasa keuangan. Hingga akhir Mei 2024, OJK memberikan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 75 pihak. Ini terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp49,37 miliar.



Tak hanya itu, OJK juga menerbitkan 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer mnvestasi, dan 1 pencabutan izin orang perseorangan.

"Dalam rangka penegakkan hukum, OJK telah mengenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah atas nama PT Paytren Aset Manajemen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDK, Senin (10/6/2024).



Tindakan tegas OJK masih berlanjut dengan menerbitkan 5 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp36,4 miliar kepada 380 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal. Juga 58 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan (non kasus).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2004 seconds (0.1#10.140)