Bahlil Akui Banyak Ormas Tolak Jatah Tambang dari Jokowi

Senin, 10 Juni 2024 - 15:15 WIB
loading...
Bahlil Akui Banyak Ormas...
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengakui sejumlah ormas keagamaan menolak pemberian konsesi tambang dari pemerintah. Dia memastikan bahwa pemerintah tidak memaksakan apabila tidak mau menerima izin usaha pertambangan (IUP).

"Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditanda-tangani. PP-nya baru barang baru dan saya baru sosialisasikan dan ke depan kami akan mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya dan mau menerima alhamdulillah, kalau nggak ya kita nggak boleh memaksakan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Izin Tambang Timah Rugikan Lingkungan hingga Rp271 Triliun

Bahlil menjelaskan bahwa pemberian IUP tambang ke ormas keagamaan memiliki syarat yang tidak mudah. Ormas keagamaan tersebut harus memiliki badan usaha dan nantinya IUP tidak bisa dipindahtangankan.

"Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi. Supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Bahlil juga memastikan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut merupakan perintah undang-undang. Menurutnya pemberian IUP tersebut merupakan berdasarkan UU Dasar Pasal 33 untuk pemerataan kesejahterahan dan retribusi.

"Dan tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan sebab di perubahan UU Minerba Pasal 6 Poin 1 huruf c, itu berkewenangan untuk memberikan skala prioritas, dan PP-nya waktu itu belum ada. Sehingga perubahan PP itu memasukan itu IUPK khusus untuk eks PKP2B batu bara. Itu lewat mekanisme ratas melalui pengambilan keputusan tertinggi yang dipimpin presiden dan itu merupakan produk hukum, dan ini sudah melewati proses verifikasi di kaji oleh Kemenkumham dan Jaksa Agung. Masa pemerintah nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan," ungkapnya.

Baca Juga: NU Jadi Ormas Agama Pertama yang Terima Konsesi Tambang dari Jokowi

Perlu diketahui, pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Rekomendasi
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Rahasia Emblem Emas...
Rahasia Emblem Emas Harry Kane di Jersey Piala Dunia 2026
Daftar 4 PTS yang Tembus...
Daftar 4 PTS yang Tembus QS World University Rankings 2027, Ada Kampusmu?
Berita Terkini
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Prancis Naik Pitam!...
Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Tantang Dominasi Dolar...
Tantang Dominasi Dolar AS, China Perluas Penggunaan Yuan secara Global
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved