Baru Dilantik Jadi Pejabat OIKN, Raja Juli Minta Anggaran Rp29 T
Senin, 10 Juni 2024 - 22:06 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, pagu indikatif OIKN 2025 sebesar Rp505,5 miliar. Hal itu berdasarkan kesepakatan dari 3 instansi 5 April 2024 lalu, yaitu OIKN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas.
Baca Juga: Duit Investor Masuk ke IKN Rp51 T, Asing Belum Ada yang Tertarik
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang ini mengatakan pagu indikatif 2025 mengalami penurunan sekitar 7% jika dibandingkan DIPA TA 2024 sebesar Rp543,3 triliun. Sehingga di tengah banyaknya aset yang akan dikelola oleh OIKN menjelang pemindahan tahap awal ini diperlukan tambahan anggaran untuk melakukan perawatan infrastruktur yang dibangun.
"Pagu indikatif anggaran OIKN 2025 yang mengalami penurunan disebabkan rancangan anggaran masih berupa baseline yang berasal dari kebutuhan dan realisasi berdasarkan pagu anggaran 2023-2024," jelasnya.
Baca Juga: Duit Investor Masuk ke IKN Rp51 T, Asing Belum Ada yang Tertarik
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang ini mengatakan pagu indikatif 2025 mengalami penurunan sekitar 7% jika dibandingkan DIPA TA 2024 sebesar Rp543,3 triliun. Sehingga di tengah banyaknya aset yang akan dikelola oleh OIKN menjelang pemindahan tahap awal ini diperlukan tambahan anggaran untuk melakukan perawatan infrastruktur yang dibangun.
"Pagu indikatif anggaran OIKN 2025 yang mengalami penurunan disebabkan rancangan anggaran masih berupa baseline yang berasal dari kebutuhan dan realisasi berdasarkan pagu anggaran 2023-2024," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :