Pembayaran COD Masih Jadi Pilihan di Era Transaksi Digital
Senin, 10 Juni 2024 - 23:09 WIB
loading...
A
A
A
"Opsi pembayaran QRIS yang kian menjamur di tengah digitalisasi ini juga kini tersedia untuk para pelanggan yang membutuhkan kenyamanan lebih dalam proses pembayaran COD."
Baca Juga: Jajan Mi Ayam Putri Tak Hanya Sedap, Tapi Juga Praktis dengan QRIS BRI
Di sisi lain, metode pembayaran COD juga tetap membutuhkan perhatian agar keamanan dan kenyamanan pembeli dan penjual tetap terjamin. Misalnya dari sisi e-commerce, Head of Communications Tokopedia and ShopTokopedia, Aditia Grasio Nelwan mengatakan Tokopedia berupaya memastikan pengalaman yang aman bagi penjual saat memanfaatkan fitur Bayar di Tempat. Salah satu caranya yaitu pengguna yang tidak melakukan pembayaran transaksi Bayar di Tempat hingga dua kali akan ditutup sementara pilihan Bayar di tempat bagi pengguna tersebut selama 60 hari.
"Setelah pengguna merasakan kemudahan bertransaksi online melalui fitur Bayar di Tempat, kami berharap pengguna juga bisa memanfaatkan metode pembayaran digital agar dapat berpartisipasi lebih jauh dalam meningkatkan inklusi keuangan nasional dan pemerataan ekonomi secara digital." tutup Aditia dalam sebuah wawancara dikutip, Senin (10/6/2024).
Sebelumnya, hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan metode pembayaran COD atau tunai menjadi metode pembayaran yang paling banyak digunakan yaitu mencapai 83,11% pada tahun 2022. Melihat hal ini, ada beberapa alasan mengapa COD masih dibutuhkan di Indonesia. Pertama, skema ini memungkinkan untuk menjangkau populasi yang belum memiliki akses perbankan atau yang dikenal sebagai unbanked population.
Baca Juga: Jajan Mi Ayam Putri Tak Hanya Sedap, Tapi Juga Praktis dengan QRIS BRI
Di sisi lain, metode pembayaran COD juga tetap membutuhkan perhatian agar keamanan dan kenyamanan pembeli dan penjual tetap terjamin. Misalnya dari sisi e-commerce, Head of Communications Tokopedia and ShopTokopedia, Aditia Grasio Nelwan mengatakan Tokopedia berupaya memastikan pengalaman yang aman bagi penjual saat memanfaatkan fitur Bayar di Tempat. Salah satu caranya yaitu pengguna yang tidak melakukan pembayaran transaksi Bayar di Tempat hingga dua kali akan ditutup sementara pilihan Bayar di tempat bagi pengguna tersebut selama 60 hari.
"Setelah pengguna merasakan kemudahan bertransaksi online melalui fitur Bayar di Tempat, kami berharap pengguna juga bisa memanfaatkan metode pembayaran digital agar dapat berpartisipasi lebih jauh dalam meningkatkan inklusi keuangan nasional dan pemerataan ekonomi secara digital." tutup Aditia dalam sebuah wawancara dikutip, Senin (10/6/2024).
Sebelumnya, hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan metode pembayaran COD atau tunai menjadi metode pembayaran yang paling banyak digunakan yaitu mencapai 83,11% pada tahun 2022. Melihat hal ini, ada beberapa alasan mengapa COD masih dibutuhkan di Indonesia. Pertama, skema ini memungkinkan untuk menjangkau populasi yang belum memiliki akses perbankan atau yang dikenal sebagai unbanked population.
Lihat Juga :