Pengusaha Tekstil Ungkap Biang Keladi Penyebab Badai PHK Massal
Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
"Penyebab ramai-ramainya industri TPT gulung tikar dan efisiensi karyawan ini adalah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Intinya di dalam Permendag tersebut, mempermudah aturan Impor pakaian jadi dengan mencabut aturan Perteks sebagai persyaratan dalam pengajuan izin impor pakaian jadi," jelas Jemmy kepada MPI, Sabtu (15/6/2024).
Jemmy menegaskan, jika pemerintah masih ingin mendukung keberlangsungan dari industri TPT tanah air, sebaiknya segera cabut Permendag 8 Tahun 2024, dengan seiring mengembalikan Perteks sebagai syarat impor khususnya pada pakaian jadi.
"Revisi kembali Permendag 8 2024, kembalikan aturan Perteks sebagai syarat Impor pakaian jadi," tegas Jemmy.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta yang mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu menjadi biang kerok yang tidak hanya menyasar pada tutupnya pabrik TPT, namun juga mengakibatkan brand lokal beralih kepada produk impor.
"Sejak peraturan sebelumnya dicabut dan digantikan oleh Permendag 8 Tahun 2024, pemerintah seakan mengubah semangatnya menjadi relaksasi impor sehingga banyak brand lokal kembali ke produk impor," kata Gita saat dihubungi MPI.
Oleh sebab itu, Gita menerangkan kondisi tersebut menjadikan persaingan harga dan ketersediaan barang impor mengganggu tingkat penjualan produk TPT dalam negeri. Lantaran tak ada harapan, lanjut Gita, penutupan pabrik maupun PHK massal karyawan menjadi tak terelakkan.
Jemmy menegaskan, jika pemerintah masih ingin mendukung keberlangsungan dari industri TPT tanah air, sebaiknya segera cabut Permendag 8 Tahun 2024, dengan seiring mengembalikan Perteks sebagai syarat impor khususnya pada pakaian jadi.
"Revisi kembali Permendag 8 2024, kembalikan aturan Perteks sebagai syarat Impor pakaian jadi," tegas Jemmy.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta yang mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu menjadi biang kerok yang tidak hanya menyasar pada tutupnya pabrik TPT, namun juga mengakibatkan brand lokal beralih kepada produk impor.
"Sejak peraturan sebelumnya dicabut dan digantikan oleh Permendag 8 Tahun 2024, pemerintah seakan mengubah semangatnya menjadi relaksasi impor sehingga banyak brand lokal kembali ke produk impor," kata Gita saat dihubungi MPI.
Oleh sebab itu, Gita menerangkan kondisi tersebut menjadikan persaingan harga dan ketersediaan barang impor mengganggu tingkat penjualan produk TPT dalam negeri. Lantaran tak ada harapan, lanjut Gita, penutupan pabrik maupun PHK massal karyawan menjadi tak terelakkan.
Lihat Juga :