Pengusaha Tekstil Ungkap Biang Keladi Penyebab Badai PHK Massal
Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:00 WIB
loading...
Terungkap apa dikeluhkan pengusaha tekstil selama ini hingga disebut sebagai biang keladi badai PHK massal yang menerjang para pekerja, khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Fenomena badai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal yang menerjang para pekerja, khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal, disebut karena tidak berjalannya bisnis yang digempur oleh invasi produk impor dalam skala besar.
Para pengusaha beramai-ramai mengeluhkan kebijakan Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 8 Tahun 2024, sebagai biang keladi dari relaksasi barang impor produk TPT khususnya berupa pakaian jadi.
Baca Juga: Industri Tekstil PHK Massal, Hak Pesangon Karyawan Masih Belum Jelas
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengungkapkan, badai PHK massal yang menimpa para pekerja di industri TPT tersebut, menjadi langkah menelan pil pahit yang tak terelakkan lantaran tidak berjalannya bisnis di pasar domestik.
Baca Juga: 10 Perusahaan Tekstil yang PHK Karyawan di Awal 2024, Ada 13.800 Karyawan Kena Dampak
Terlebih, lanjut Jemmy, kondisi ini juga diperparah dengan krisis ekonomi global sehingga mengakibatkan komoditas ekspor produk TPT lokal terhambat. Namun demikian, Jemmy menyayangkan kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang justru semakin menambah beban bagi pengusaha industri TPT lokal tersebut.
Para pengusaha beramai-ramai mengeluhkan kebijakan Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 8 Tahun 2024, sebagai biang keladi dari relaksasi barang impor produk TPT khususnya berupa pakaian jadi.
Baca Juga: Industri Tekstil PHK Massal, Hak Pesangon Karyawan Masih Belum Jelas
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengungkapkan, badai PHK massal yang menimpa para pekerja di industri TPT tersebut, menjadi langkah menelan pil pahit yang tak terelakkan lantaran tidak berjalannya bisnis di pasar domestik.
Baca Juga: 10 Perusahaan Tekstil yang PHK Karyawan di Awal 2024, Ada 13.800 Karyawan Kena Dampak
Terlebih, lanjut Jemmy, kondisi ini juga diperparah dengan krisis ekonomi global sehingga mengakibatkan komoditas ekspor produk TPT lokal terhambat. Namun demikian, Jemmy menyayangkan kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang justru semakin menambah beban bagi pengusaha industri TPT lokal tersebut.
Lihat Juga :