Selain Judi Online, Pemerintah Diharap Juga Perangi Mafia Rokok Ilegal

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:23 WIB
loading...
Selain Judi Online,...
CSIPP berharap selain memberantas judi online, pemerintah juga memerangi mafia rokok ilegal. Pasalnya, rokok ilegal merugikan negara. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Centre for Strategic and Indonesia Public Policy (CSIPP) mengapresiasi upaya tegas pemerintah memberantas judi online . Hal ini menyusul dibentuknya Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, sebagaimana tertuang dalam Keppres No 21/2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang ditetapkan 14 Juni 2024.

Satgas judi online dibentuk untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Peneliti CSIPP Agus Surono berharap satgas judi online yang sudah direstui Presiden Jokowi mampu bekerja secara extra ordinary mengingat masa pemerintahan Jokowi tak lama lagi akan berakhir.

"Satgas judi online diharapkan bisa bekerja secara efektif dan tepat sasaran sehingga akan menjadi 'kado' jelang berakhirnya pemerintahan Jokowi," kata Agus Surono, Kamis (20/6/2024). Baca juga: Tarif Cukai Dua Digit Suburkan Rokok Ilegal, Rumusan CHT 2025 Perlu Dikaji Ulang

Di lain sisi, Agus Surono mengingatkan Jokowi untuk memiliki keberanian memberantas mafia rokok ilegal yang makin masif peredarannya di Indonesia. Pasalnya, rokok ilegal merugikan negara.

"Kami mendorong pemerintah melalui Kementerian Keuangan mampu merumuskan arah kebijakan cukai yang mampu menjaga keberlangsungan usaha ekosistem pertembakauan di Tanah Air," tandasnya.

Merujuk kajian CSIPP, selama empat tahun berturut turut, tarif cukai dikatrol sangat eksesif yang menyebabkan rokok ilegal sangat marak. “Kelihatan sekali terjadi pembiaran atas praktik mafia produsen rokok ilegal yang sangat merugikan rokok legal,” kritiknya.

Agus memberikan gambaran, dengan dinaikkan tarif cukai, maka, jarak harga antara rokok legal dengan rokok ilegal semakin jauh. Jauhnya jarak rokok legal dengan rokok ilegal, tentu menguntungkan pemain rokok ilegal.

"Sebab, mereka tidak membayar cukai, Pajak Daerah, PPN, yang angkanya mencapai 70-83% per satu batangnya. Dengan dinaikkannya tarif cukai pemain rokok ilegal pun semakin mendominasi," ujarnya.

Sementara beban yang ditanggung produsen rokok legal pun semakin berat. Dari tarif cukai saja, jika diakumulasi dalam empat tahun ini telah terjadi kenaikan hingga 58%.

Pada lima tahun terakhir, tingkat peredaran rokok ilegal kerap beriringan dengan kenaikan harga rokok atas kebijakan tarif cukai. Pada 2019 saat tidak ada kenaikan cukai, tingkat peredaran rokok ilegal menurun dari tahun sebelumnya. Selanjutnya pada 2020, ketika terjadi kenaikan cukai, tingkat peredaran rokok ilegal juga mengalami peningkatan.

"Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai dapat berdampak signifikan terhadap peredaran rokok ilegal. Perokok dengan pendapatan yang lebih rendah cenderung membeli rokok ilegal sebagai kompensasi atas kenaikan harga rokok akibat kenaikan tarif cukai," terangnya.

Saat ini, kenaikan harga rokok telah melebihi batas maksimum dan membahayakan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang terbukti melalui penurunan jumlah pabrikan rokok terutama golongan 1. Di sisi lain, rokok ilegal memiliki perputaran penjualan yang lebih cepat daripada rokok berpita cukai. ”Ini karena rokok ilegal lebih diminati oleh konsumen karena harganya yang lebih murah daripada rokok yang legal (berpita cukai)," jelasnya.

Upaya mengendalikan peredaran rokok ilegal di tengah tekanan kenaikan tarif cukai dan harga rokok bukanlah hal yang mudah. Perlu kerja sama antara berbagai pihak, termasuk menyamakan persepsi atau metodologi dalam melakukan perhitungan rokok ilegal untuk dapat menentukan formula kebijakan penanganan rokok ilegal yang lebih efektif.

"Diperlukan sinergi multi stakeholders yang diharapkan dapat menurunkan angka peredaran rokok ilegal, sekaligus menciptakan keadilan dan keseimbangan berusaha dalam industri hasil tembakau," tandasnya.

Diketahui, berbagai kajian rokok ilegal pernah dilakukan oleh sejumlah lembaga riset. Sebut saja, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). INDEF pernah melakukan simulasi, jika peredaran rokok ilegal 2% saja kerugian negara mencapai Rp1,75 triliun, dan kalau 5% Rp4,38 triliun minimal. Baca juga: PPATK: Uang Judi Online Mengalir ke 20 Negara

Hasil kajian Lembaga Survei Indodata menyatakan, sebanyak 28,12% perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal. Jika dikonversi dengan pendapatan negara, maka potensi pajak yang hilang sebesar Rp 53,18 triliun. Ini membuktikan bahwa penyebaran rokok ilegal di Indonesia sudah sangat masif.

Angka Rp 53,18 triliun itu keluar berdasarkan estimasi rentang peredaran rokok ilegal itu ada 127,53 miliar batang dan temuan hasil survei ini tidak jauh berbeda dengan perhitungan gap antara CK-1 dan Susenas yang sebesar 26,38%.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
Rekomendasi
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved