Kemenkeu Incar Pajak Judi Online, MUI Sebut Tidak Pantas

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:46 WIB
loading...
Kemenkeu Incar Pajak...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti rencana Kemenkeu yang ingin memungut pajak dari judi online. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan memungut pajak judi online (judol) tidak pantas. Apabila pemerintah memungut pajak atas judi online sama artinya dengan pemerintah melegalisasi perjudian online.

"Judol yang harusnya diberantas sampai akarnya bukan malah dipunguti pajak karena dengan dipungut pajak berarti menteri keuangan sedang berencana untuk melegalisasi judi online," ujar dia dalam pernyataannya, dikutip Rabu (30/10/2024).

Menurutnya rencana tersebut bertentangan dengan nilai-nilai sosial, keagamaan dan kepentingan masyarakat. Sebab itu, rencana tersebut perlu dipertimbangkan.

"Mengapa judol itu harus di berantas bukan di legalisasi karena lebih dahsyat memberikan mudharat ketimbang hasil pungutan pajak. Pemerintah dan kita semua tidak akan mampu merehabilitasi kerusakan yang besar yang ditimbulkan oleh judi online. Dampaknya luar biasa," ujar dia.



Dia menandaskan, saat ini judi online tumbuh pesat dan negara tidak mampu mengontrol. Apalagi jika dipungut pajak pertumbuhannya akan sangat pesat.

"Bisa di prediksi kehancuran moral dan nilai-nilai sosial akan lebih cepat terjadi dan negara tidak akan dapat untuk mengatasinya," jelasnya.

Pihaknya meminta agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lebih kreatif untuk menggali sumber dana untuk menambah pemasukan negara, tidak hanya mengandalkan pungutan pajak dari masyarakat yang saat ini sudah sangat berat, apalagi dari judi online. Pertama, pemerintah harus mampu menciptakan sumber-sumber pendapatan masyarakat, menguatkan perekonomian masyarakat agar penerimaan negara dari sektor pajak dapat tercapai.

Kedua, penikmat fasilitas keringanan pajak (tax allowance) yang selama ini dinikmati oleh para pengusaha besar segera di akhiri dan mereka bisa dipersamakan dengan pembayar pajak seperti rakyat biasa. Sehingga perlakuan equal atau keadilan yang dilakukan oleh negara kepada rakyatnya terjadi sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.

"Jangan sampai terjadi satu anggapan yang saat ini tercipta di masyarakat, yaitu bahwa pengusaha besar membayar pajak lebih kecil ketimbang rakyat biasa. Sehingga rakyat yang jumlahnya besar merasa ada perlakuan yang tidak adil, sehingga menurunkan kesadaran rakyat untuk membayar pajak," ujar Ikhsan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak Air Tanah, Siapa...
Pajak Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?
Tarif dan Ketentuan...
Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Lapor SPT Tahunan Terakhir...
Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
Penerapan Pajak Rokok...
Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
GP Ansor Dorong Pemerintah...
GP Ansor Dorong Pemerintah Bentuk Badan Penerimaan Negara
Awal Tahun, Sri Mulyani...
Awal Tahun, Sri Mulyani Umumkan APBN Sudah Tekor Rp31,2 Triliun
Rekomendasi
5 Kapolda Termuda di...
5 Kapolda Termuda di Indonesia setelah Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
Era Hubungan Dekat Kanada-AS...
Era Hubungan Dekat Kanada-AS Sudah Berakhir, Seteru 2 Sekutu NATO Memanas
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
Berita Terkini
Menangkap Peluang di...
Menangkap Peluang di Tengah Meningkatnya Tren Reksa Dana Syariah
7 jam yang lalu
Satgas Ramadan dan Idulfitri...
Satgas Ramadan dan Idulfitri Pertamina Bikin Mudik Lancar dan Nyaman
7 jam yang lalu
Program Mudik Bersama,...
Program Mudik Bersama, Grup MIND ID Berangkatkan 2.173 Pemudik
8 jam yang lalu
Sektor Ritel Waswas...
Sektor Ritel Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok
9 jam yang lalu
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
9 jam yang lalu
Wadirut Bulog Buka Suara...
Wadirut Bulog Buka Suara Soal Dugaan Takaran Beras SPHP Disunat
9 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Netizen...
5 Negara dengan Netizen Paling Tidak Sopan di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved