Ngerih: Data Penerima BLT Divalidasi Berlapis, Jadi Jangan Ngarep Bisa Ngakalin
loading...
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menjelaskan, pihaknya terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima. Validasi dilakukan secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan,
"Tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Agus di Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Agus, BPJamsostek menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.
“Calon penerima program subsidi upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJamsostek yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia,” tukasnya.
Berdasarkan data yang diterima BPJamsostek, ada sedikitnya 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank. Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang diterima BPJamsostek dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi.
"Kami masih mendorong perusahaan yang belum menyampaikan nomor rekening pekerjanya agar segera mengirimkan. Jangan sampai ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan," jelasnya.
Pelaksanaan transfer dana BSU batch (kelompok) pertama rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI, Joko Widodo, dalam waktu dekat ini. Untuk kelompok selanjutnya hingga bantuan diterima oleh 15,7 juta pekerja, BPJamsostek menyatakan pihaknya terus secara simultan melakukan pengkinian data dan validasi atas data yang diberikan. Harapannya BSU ini dapat segera diterima oleh pekerja dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami juga berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” katanya. ( Baca juga:Ekonom Ini Preteli Kelemahan Omnibus Law buat Perekonomian Nasional )
Lebih rinci terkait Permenaker 14/2020, Agus menuturkan, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.
Selain berpaku pada Permenaker 14/2020kriteria, BPJamsostek juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran. Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan. Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal, yaitu perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BPJamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening. Pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.
Kedua, BPJamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja penerima upah.
Ketiga, pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.
“Bantuan penerima subsidi upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," tandasnya.
Selain validasi yang dilakukan BPJamsostek, pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran,” ujar Agus.
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menjelaskan, pihaknya terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima. Validasi dilakukan secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan,
"Tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Agus di Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Agus, BPJamsostek menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.
“Calon penerima program subsidi upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJamsostek yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia,” tukasnya.
Berdasarkan data yang diterima BPJamsostek, ada sedikitnya 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank. Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang diterima BPJamsostek dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi.
"Kami masih mendorong perusahaan yang belum menyampaikan nomor rekening pekerjanya agar segera mengirimkan. Jangan sampai ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan," jelasnya.
Pelaksanaan transfer dana BSU batch (kelompok) pertama rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI, Joko Widodo, dalam waktu dekat ini. Untuk kelompok selanjutnya hingga bantuan diterima oleh 15,7 juta pekerja, BPJamsostek menyatakan pihaknya terus secara simultan melakukan pengkinian data dan validasi atas data yang diberikan. Harapannya BSU ini dapat segera diterima oleh pekerja dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami juga berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” katanya. ( Baca juga:Ekonom Ini Preteli Kelemahan Omnibus Law buat Perekonomian Nasional )
Lebih rinci terkait Permenaker 14/2020, Agus menuturkan, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.
Selain berpaku pada Permenaker 14/2020kriteria, BPJamsostek juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran. Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan. Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal, yaitu perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BPJamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening. Pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.
Kedua, BPJamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja penerima upah.
Ketiga, pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.
“Bantuan penerima subsidi upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," tandasnya.
Selain validasi yang dilakukan BPJamsostek, pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran,” ujar Agus.
(uka)