Profil 6 BUMN Sakit di 2024 yang Terancam Dibubarkan

Selasa, 25 Juni 2024 - 15:29 WIB
loading...
Profil 6 BUMN Sakit...
Danareksa mencatat setidaknya ada 6 BUMN sakit yang berpotensi dibubarkan, berikut profil lengkapnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Danareksa (Persero) mencatat setidaknya ada 6Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang berpotensi dibubarkan. Pasalnya, perseroan sudah menjadi ‘pasien’ PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan masuk dalam kategori minimum operation.

Direktur Utama Danareksa, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, BUMN Sakit yang minim operasi bakal dilikuidasi. Sementara, yang berpotensi sehat bakal mendapat penanganan lebih lanjut.

“Yang potensi minimum operation more than likely itu akan distop, apakah lewat likuidasi, atau lewat pembubaran BUMN. Sebenarnya kesana ujungnya,” ujar Yadi saat rapat dengar pendapat bersama Panja Komisi VI DPR RI, ditulis Selasa (25/6/2024).

Profil 6 BUMN Sakit di 2024 yang Terancam Dibubarkan

1. PT Indah Karya (Persero)


Sejak 2022 lalu, Menteri BUMN Erick Thohir meminta PPA menangani masalah keuangan yang membelit Indah Karya. Seperti diketahui, Bondowoso Indah Plywood (BIP), divisi industri Indah Karya belum melunasi utang sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kala itu, utang perusahaan menjadi sorotan pemerintah dan lembaga legislatif. Mengutip laman resmi perusahaan, Indah Karya merupakan BUMN yang bergerak di bidang konsultan desain, konsultan teknik, ESIC dan konsultan manajemen.



Perseroan didirikan pada 1961 dengan tujuan melaksanakan program pemerintah di sektor pembangunan ekonomi nasional dengan bidang survei, penyelidikan, studi perencanaan, teknis, serta manajemen dan pengawasan pekerjaan konstruksi, penyediaan tenaga ahli, dan kegiatan konsultasi.

Pada 2000, Indah Karya mendirikan unit bisnis IKRCS yang bergerak di bidang sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, ISO 18000, ISO 37001 dan ISO 45000 Sistem Manajemen. Sejak awal 2014, Indah Karya melebarkan sayap di bidang properti dan industri.

Proyek pada sektor properti dimulai dengan pembangunan Apartemen Bellazona Golf di Bandung, sedangkan di sektor industri, Indah Karya membangun pabrik kayu lapis yang berorientasi ekspor di Bondowoso.

2. PT Amarta Karya (Persero)


Sejak 2020, Amarta Karya sudah menjadi ‘pasien’ PPA untuk dilakukan proses restrukturisasi secara keseluruhan. Bahkan 25 September 2023, perusahaan sudah selesai menempuh proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan tercapainya putusan perdamaian (homologasi).

Kendati begitu hingga saat ini perseroan masih sulit bangkit dan bergeliat kembali. Amarta Karya merupakan BUMN yang fokus pada pengembangan manufaktur, infrastruktur, gedung, EPC dan properti. Menjadi inti bisnis perusahaan sejak awal adalah pada konstruksi baja.

3. PT Barata Indonesia (Persero)


Barata Indonesia masih terbebani utang masa lalu, meski perseroan sudah merampungkan restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Beban utang membuat bisnis BUMN ini sulit bangkit dan bergeliat, kendati sudah ada pergantian manajemen.

Perusahaan merupakan BUMN yang bergerak di bidang industri manufaktur. Pada 1971 Barata Indonesia didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1971 dengan Akta Notaris E. Pondaag No. 35/1971, terakhir diperbarui dengan Akta Notaris Herawati No. 01/2017 jo. No. 06/2020.

4. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)


Dok & Perkapalan Kodja Bahari (DKB) adalah BUMN yang bergerak di bidang pembuatan dan perbaikan kapal. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini memiliki sembilan galangan yang terletak di Jakarta, Sabang, Batam, Palembang, Cirebon, Semarang, dan Banjarmasin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1919 seconds (0.1#10.140)