Indofarma Cicil Gaji Karyawan, Staf hingga Direksi Cuma Dapat 50%

Sabtu, 08 Juni 2024 - 17:00 WIB
loading...
Indofarma Cicil Gaji...
Dari Januari 2024 hingga Mei 2024, Indofarma belum dapat membayarkan gaji secara penuh dan menerapkan kebijakan gradasi sesuai level karyawan. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dirundung masalah keuangan, PT Indofarma Tbk (INAF) terpaksa membayar gaji karyawan dengan cara dicicil. Pembayaran gaji karyawan dari Januari 2024 hingga Mei 2024 belum dapat dibayarkan secara penuh, melainkan dengan kebijakan gradasi sesuai level karyawan.

Hal ini diterangkan manajemen Indofarma dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (7/6). BUMN farmasi yang dikendalikan PT Bio Farma (Persero) tersebut kini berstatus PKPU dan terbelit berbagai masalah, mulai dari utang pinjaman online (pinjol) hingga terindikasi fraud.



Dalam keterangannya, perusahaan mengaku masih memiliki tanggungan atas sederet level pekerjaan, mulai komisaris, organ komisaris, direksi, general manager, manajer, asisten manajer, hingga staf. Pada Januari 2024, pembayaran gaji seluruh level pekerjaan dari staf hingga direksi masih sebesar 50%.

"Ini tak berubah pada Mei 2024, terkecuali staf, asisten manajer, dan manajer yang mengalami penundaan 10-40%," ungkap Direktur Utama Indofarma Yeliandriani dalam keterangan tersebut, dikutip Sabtu (8/6/2024).



Dalam penjelasannya, manajemen mengakui bahwa perusahaan mengalami keterbatasan modal kerja. Saat ini demi menjamin operasional, perusahaan fokus terhadap produksi untuk memenuhi kontrak dari pemerintah. Namun, Yeliandriani menyebut modal kerja yang cekak membuat tingkat produksi menjadi tak optimal, sehingga produk yang dipasok tak cukup.

"Perseroan terus melakukan efisiensi pengeluaran biaya, tetapi efisiensi yang dihasilkan tidak optimal mengingat sebagian besar komponen biaya adalah fixed cost, seperti beban pegawai," paparnya.

Kewajiban pembayaran utang masih menjadi batu kerikil fundamental perusahaan. Proses restrukturisasi Indofarma saat ini berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 29 Februari 2024.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2271 seconds (0.1#10.140)