Industri Tekstil Babak Belur, Sritex Akui PHK 3.000 Karyawan

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:32 WIB
loading...
Industri Tekstil Babak...
Sritex mengakui telah melakukan PHK ribuan karyawan sejak tahun lalu. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex angkat bicara terkait gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di industri tekstil. Sritex yang dikenal sebagai produsen seragam militer itu telah melakukan PHK 3.000 karyawan tahun lalu akibat efisiensi.

Direktur Keuangan Sritex Welly Salam menjelaskan keputusan PHK 35% karyawan tersebut dilakukan sebagai upaya efisiensi perusahaan. Saat ini PT Sritex masih mempertahankan 11.000 orang karyawan untuk mendukung keberlangsungan usaha.

"Sepanjang tahun 2023 jumlah pengurangan karyawan adalah sekitar 3.000 orang sehubungan dengan program efisiensi untuk mendukung operasional dan kelangsungan usaha," ujar Welly saat dihubungi, Selasa (25/6/2024).



Welly menjelaskan keputusan tersebut diambil lantaran menimbang kondisi perusahaan yang tengah bertahan usai Pandemi Covid-19. Pertimbangan lain ialah banyak tantangan yang dihadapi.

"Pertimbangannya adalah menyesuaikan dengan kondisi usaha dalam rangka normalisasi usai Covid 19 yang dibarengi dengan inflasi dan suku bunga tinggi, perang di beberapa negara serta gangguan supply chain," terang Welly.

Sritex diketahui memiliki fasilitas produksi sebanyak 37 pabrik yang tersebar di beberapa lokasi di Jawa Tengah. Adapun pabrik yang dimiliki PT Sritex seperti di Semarang dan Boyolali. Pabrik terbesar berada di Sukoharjo dengan total luas 79 hektar lahan.



Terpisah, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah perlu menganalisis model bisnis yang di Sritex.

"Kita mesti lihat model bisnisnya seperti apa di Sritex group itu. Apakah bangkrutnya murni karena tekstil apakah ada masalah-masalah yang dihadapi pusat," ujar dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)